Mahasiswa UI Perbaiki Gugatan UU Terorisme ke MK

CNN Indonesia
Selasa, 13 Nov 2018 08:27 WIB
Dua mahasiswa Fakultas Hukum UI melakukan perbaikan atas gugatan uji materi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke Mahkamah Konstitusi.
Dua mahasiswa Fakultas Hukum UI melakukan perbaikan atas gugatan uji materi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan perbaikan atas gugatan uji materi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua penggugat adalah Faisal Alhaq Harahap dan M Raditio Jati Utomo. Gugatan mereka diajukan pada 3 September 2018 dengan nomor perkara 73/PUU-XVI/2018.

Dalam pokok permohonan, penggugat mempersoalkan definisi terorisme yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU Terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal tersebut menjelaskan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan hingga menimbulkan teror atau rasa takut meluas, yang menimbulkan korban bersifat massal, kerusakan atau kehancuran objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik/internasional dengan motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan.

Pada permohonan sebelumnya, penggugat mempersoalkan bagian pasal yang menyebut '....dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan'.

Menurut penggugat, motif seseorang melakukan tindak terorisme tidak bisa dibatasi pada motif tersebut. Sebab, motif seseorang melakukan tindakan terorisme bisa beragam.

Sementara dalam salinan perbaikan permohonan yang diterima CNNIndonesia.com, penggugat menjelaskan lebih lanjut bahwa ada inkonsistensi pasal 1 angka 2 dengan pasal lainnya tentang definisi terorisme.

Penggugat menyatakan bahwa definisi terorisme telah dijelaskan dalam pasal 6 namun tanpa keterangan '....dengan motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan'.

Definisi terorisme itu juga telah dijelaskan melalui pasal 1 angka 1 yang menyebut bahwa tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan dalam UU Terorisme.

"Keberadaan definisi terorisme dalam pasal 1 angka 2 dapat membuat definisinya menjadi sangat longgar dan bias terhadap definisi terorisme," seperti dikutip dari salinan perbaikan permohonan.

Pasal itu juga dianggap bertentangan dengan pasal 5 yang menyatakan bahwa tindak pidana terorisme harus dianggap bukan tindak pidana politik. Padahal disebutkan sebelumnya politik sebagai salah satu motif dalam definisi terorisme.

"Definisi terorisme dalam pasal tersebut justru membuat bias unsur tindak pidana yang telah didefinisikan dalam pasal 6 sampai 19," katanya.

Menurut penggugat, definisi terorisme yang dijelaskan dalam pasal 1 angka 2 itu semestinya dihapus agar memberikan kepastian hukum yang jelas. "Dihapuskannya pasal itu akan memberi kepastian hukum terhadap pencegahan, penindakan, dan penanggulangan tindak pidana terorisme oleh negara," terangnya.

Sidang uji materi tersebut saat ini baru sampai perbaikan permohonan tahap kedua. Penggugat masih menunggu hasil pleno hakim MK untuk mengetahui kelanjutan gugatan tersebut.

MK sebelumnya telah menolak gugatan uji materi serupa yang diajukan mahasiswa FH UI lainnya. Dalam putusan, MK menyatakan gugatan pemohon tak beralasan menurut hukum terkait penjelasan definisi terorisme dan makna radikal.

UU Terorisme telah resmi disahkan pada Mei lalu. Pengesahan UU ini merupakan hasil revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Terdapat sejumlah perubahan di antaranya termasuk soal definisi, ketentuan perlindungan bagi korban aksi terorisme, hingga pembantuan melakukan tindak pidana terorisme (pris/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER