Peneliti LIPI Soal Putusan MA: Siap Saja DPD Makin Mirip DPR

CNN Indonesia
Kamis, 01 Nov 2018 18:58 WIB
Putusan Mahkamah Agung membatalkan PKPU yang melarang kader parpol jadi anggota DPD diprediksi membuat lembaga perwakilan daerah akan makin persis DPR.
Peneliti senior LIPI Siti Zuhro, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi dikabulkannya permohonan uji materi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO soal calon anggota DPD dari parpol akan membuat lembaga itu makin mirip DPR.

Sebelumnya, Putusan MA Nomor 30/PUU-XVI/2018 membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

"Siap saja bagaimana DPD menjadi mirip sekali dengan DPR RI, padahal jangan lupa DPR itu wakil rakyat DPD wakil daerah. Dengan spesifikasi seperti itu menunjukkan bahwa DPD adalah aslinya utusan daerah yang tidak perlu dipilih," papar Siti saat ditemui di diskusi 'Menjaga Keutuhan Bangunan Kebangsaan Kita', di Mercure Hotel, Kamis (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan pendiri bangsa ini sangat amat berhitung bahwa hanya butuh Volskraad, DPR, dan tentunya ditambah utusan daerah dan golongan untuk menyempurnakan sistem representasi, fungsinya," imbuh dia.

Namun, DPD yang kini dimasukkan ke ranah politik membuat fungsi representasinya sama dengan DPR. Dari ketidakjelasan fungsi itu maka Siti menduga akan timbul konflik.

Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias OSO, di Jakarta, Rabu (25/4).Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias OSO, di Jakarta, Rabu (25/4). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
"Apakah ke depan itu tidak akan kita sebetulnya tanpa terasa membangun konflik kepentingan institusi? Sistem perwakilan kita yang belum memadai karena bikameral tidak, trikameral juga tidak," imbuhnya.

Bimakeral merujuk pada sistem dua kamar dalam praktik pemerintahan legislatif, seperti yang digunakan di Amerika Serikat dengan adanya Senat dan DPR. Sementara itu, trikameral menggunakan sistem tiga kamar.

Indonesia sendiri sebenarnya disebut ingin menganut sistem bikameral dengan adanya MPR, DPR, dan DPD. Namun dalam praktiknya, DPD masih memiliki peranan yang terbatas dalam sistem politik di Indonesia.

Terlebih, kata Siti, ada masalah dalam pengelolaan lembaga di DPD yang dibuktikan dengan "keriuhan" yang sempat terjadi beberapa kali.

"Kemarin kita saksikan gimana keriuhan yang ada di DPD, ya terulang tentunya kepada DPD sekarang bagaimana mengelola otoritas yang seperti itu," ucap dia.

Oleh karena itu, Siti meminta DPD di masa depan untuk mereformasi diri. Jangan sampai lembaga ini menjadi sama dengan DPR secara fungsi sebab jika tidak maka akan terjadi carut marut perebutan kekuasaan

Kompleks parlemen yang merupakan kantor anggota MPR, DPR, DPD, di Jakarta.Kompleks parlemen Senayan, Jakarta, yang merupakan kantor anggota MPR, DPR, DPD. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
"Ke depan mestinya DPD memang perlu mereformasi diri. Dia menjadi wakil daerah merepresentasikan daerah dengan semua nuansa kedaerahan," pungkas dia.

Sebelumnya, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD melarang anggota DPD berasal dari parpol.

Aturan ini dibuat atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

KPU kemudian mencoret nama OSO dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019. Tak terima, OSO melaporkan KPU ke Bawaslu dan mengajukan uji materi PKPU ke MA.

Diketahui, DPD sempat berulangkali riuh akibat perebutan posisi pimpinan lewat Tata Tertib DPD yang memperpendek jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

(kst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER