Caleg Dituntut Transparan soal Riwayat Hidup

CNN Indonesia
Selasa, 13 Nov 2018 10:12 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan meminta kepada partai politik agar para calegnya bersedia mempublikasikan dokumen riwayat hidup.
Ilustrasi riwayat hidup caleg. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong calon anggota DPR yang berkontestasi di Pileg 2019 agar bersedia mempublikasikan riwayat hidup dan dokumen lainnya di laman infopemilu.kpu.go.id.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan meminta kepada partai politik agar para calegnya bersedia mempublikasikan dokumen, khususnya riwayat hidup atau curriculum vitae (CV).

Menurutnya, hal itu perlu agar masyarakat mengetahui riwayat calon legislatif yang akan dipilihnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, tidak sedikit caleg yang keberatan mempublikasikan riwayat hidup, surat keterangan catatan kepolisian, surat tidak pernah dipidana serta dokumen lainnya dalam laman infopemilu.kpu.go.id.

"Harusnya dibuka. Kalau dia menjadi calon pejabat publik yang akan dipilih langsung, deklarasikan diri, bukalah diri tentang siapa saya," ucap Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/11).
Hasyim mengamini bahwa ada beberapa dokumen milik caleg yang tidak perlu dipublikasikan. Misalnya, ijazah, karena sangat rawan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hasyim mengatakan fotokopi ijazah memang dokumen yang dikecualikan untuk dipublikasi berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berbeda halnya dengan dokumen riwayat hidup. Hasyim menggarisbawahi bahwa riwayat hidup caleg sangat penting diketahui untuk masyarakat. Baik itu latar belakang pendidikan, pekerjaan, hingga pengalaman organisasi. Masyarakat atau pemilih, kata Hasyim, perlu tahu mengenai calon wakilnya di parlemen secara mendalam.

"Salah satu asas pemilu kan umum. Masyarakat harus tahu siapa yang dicalonkan, seperti apa kandidatnya . Jadi wajar saja kalau profil calon dimunculkan untuk diketahui publik," ujar Hasyim.

Terpisah, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hal senada. Dia mendorong parpol dan caleg agar tidak keberatan dokumen riwayat hidupnya dapat diakses di laman infopemilu.kpu.go.id.

"Latar belakang pekerjaan, pendidikan biar orang tahu. Masa caleg sembunyikan soal itu," ucap Bagja saat dihubungi, Senin malam (12/11).
Bagja mengamini bahwa KPU memang tidak memberi kelonggaran kepada para caleg perihal transparansi riwayat hidup dan dokumen lainnya.

Kelonggaran itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018. Para caleg, diberi pilihan bersedia atau tidak bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan di laman infopemilu.kpu.go.id.

Meski keberatan mempublikasikan riwayat hidup bukan pelanggaran, Bagja tetap mendorong para caleg untuk terbuka. Dia menganggap riwayat hidup atau CV merupakan dokumen yang perlu diketahui masyarakat. Tentu agar tidak salah memilih calon legislatif.

"Ya aturannya memang seperti itu, tapi kami mendorong agar dibuka," tutur Bagja.

CNNIndonesia.com mencari tahu riwayat hidup caleg DPR yang berkontestasi di Pileg 2019 melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Namun, tidak mudah. Ada beberapa kendala yang ditemui.

Misalnya, banyak caleg yang telah melampirkan sejumlah dokumen, termasuk riwayat hidup. Akan tetapi tidak bisa diunduh. Walhasil, latar belakang pendidikan dan pekerjaan caleg yang bersangkutan menjadi tidak dapat diketahui.

Kemudian, tidak sedikit pula caleg yang terang-terangan menolak riwayat hidup serta dokumen lainnya dipublikasikan di laman infopemilu.kpu.go.id. Dalam laman hanya tertera kalimat, 'calon yang bersangkutan tidak bersedia mempublikasikan data riwayat hidup'.

Wasekjen PPP Achmad Baidowi mengakui partainya memang membolehkan caleg merahasiakan dokumen riwayat hidupnya. Namun, dia mengklaim hal itu tidak melanggar aturan karena KPU mengakomodir melalui PKPU No. 20 tahun 2018.
(bmw/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER