Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan meminta kepada partai politik agar para calegnya bersedia mempublikasikan dokumen, khususnya riwayat hidup atau curriculum vitae (CV).
Menurutnya, hal itu perlu agar masyarakat mengetahui riwayat calon legislatif yang akan dipilihnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya dibuka. Kalau dia menjadi calon pejabat publik yang akan dipilih langsung, deklarasikan diri, bukalah diri tentang siapa saya," ucap Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/11).
"Salah satu asas pemilu kan umum. Masyarakat harus tahu siapa yang dicalonkan, seperti apa kandidatnya . Jadi wajar saja kalau profil calon dimunculkan untuk diketahui publik," ujar Hasyim.
Terpisah, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hal senada. Dia mendorong parpol dan caleg agar tidak keberatan dokumen riwayat hidupnya dapat diakses di laman infopemilu.kpu.go.id.
"Latar belakang pekerjaan, pendidikan biar orang tahu. Masa caleg sembunyikan soal itu," ucap Bagja saat dihubungi, Senin malam (12/11).
Kelonggaran itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018. Para caleg, diberi pilihan bersedia atau tidak bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan di laman infopemilu.kpu.go.id.
Meski keberatan mempublikasikan riwayat hidup bukan pelanggaran, Bagja tetap mendorong para caleg untuk terbuka. Dia menganggap riwayat hidup atau CV merupakan dokumen yang perlu diketahui masyarakat. Tentu agar tidak salah memilih calon legislatif.
"Ya aturannya memang seperti itu, tapi kami mendorong agar dibuka," tutur Bagja.
CNNIndonesia.com mencari tahu riwayat hidup caleg DPR yang berkontestasi di Pileg 2019 melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Namun, tidak mudah. Ada beberapa kendala yang ditemui.
Misalnya, banyak caleg yang telah melampirkan sejumlah dokumen, termasuk riwayat hidup. Akan tetapi tidak bisa diunduh. Walhasil, latar belakang pendidikan dan pekerjaan caleg yang bersangkutan menjadi tidak dapat diketahui.
Kemudian, tidak sedikit pula caleg yang terang-terangan menolak riwayat hidup serta dokumen lainnya dipublikasikan di laman infopemilu.kpu.go.id. Dalam laman hanya tertera kalimat, 'calon yang bersangkutan tidak bersedia mempublikasikan data riwayat hidup'.
Wasekjen PPP Achmad Baidowi mengakui partainya memang membolehkan caleg merahasiakan dokumen riwayat hidupnya. Namun, dia mengklaim hal itu tidak melanggar aturan karena KPU mengakomodir melalui PKPU No. 20 tahun 2018.