Jakarta, CNN Indonesia --
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai calon legislator yang tertutup terhadap masyarakat rentan melakukan korupsi. Hal itu menanggapi sejumlah caleg di Pileg 2019 yang menolak riwayat hidup dan informasinya dipublikasikan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU).Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan korupsi dan penyimpangan lainnya dapat bermula pada caleg yang tertutup.
"Caleg yang tertutup akan dengan mudah menjadi tempat bersemainya korupsi dan penyimpangan lainnya," ujar Lucius kepada
CNNIndonesia.com, Senin (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucius menuturkan keterbukaan data profil caleg merupakan salah satu petunjuk dalam menilai kualitas penyelenggaraan pemilu yang digelar secara proporsional terbuka dan dilaksanakan secara langsung.
Pada sistem itu, rakyat atau pemilih secara bebas memilih caleg yang disukainya.
"Maka sulit memahami bagaimana bisa terdapat caleg yang menyembunyikan dirinya dengan tidak mau profil dirinya diungkap secara terbuka oleh KPU," ujarnya.
Lucius mengakui ada banyak cara bagi caleg untuk memperkenalkan diri kepada pemilih, termasuk lewat kampanye.
Akan tetapi, ia menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang KPU mempublikasikan profil caleg.
"Jadi tetap saja aneh bagi seorang caleg yang memilih untuk menutup dirinya di hadapan tuntutan kampanye yang mengharuskannya untuk dikenal publik hingga akhirnya mengharapkan pemilih memberikan pilihan padanya," ujar Lucius.
Lucius menilai ketertutupan caleg terhadap profilnya mengundang kecurigaan terhadap partai, terutama terhadap partai yang seluruh calegnya menolak profilnya dipublikasikan KPU.
Sebagai pengusung caleg, ia berkata, partai terkesan memiliki misi yang tidak transparan sejak awal.
"Jika partai membiarkan calegnya tertutup, tentu partai juga punya sikap serupa. Dan partai dengan sifat tertutup akan dengan mudah menjadi tempat penampung koruptor jika bisa meraih kursi parlemen pasca pemilu nanti," ujarnya.
Terkait dengan PKPU yang memberi peluang caleg tidak bersedia profilnya dipublikasikan, Lucius menilai hal itu bukan masalah. Sebab, ia menilai caleg seharusnya berinisiatif mempublikasikan profilnya agar diketahui oleh pemilih yang nanti akan memilihnya.
"Soal data diri mestinya tanpa diminta atau diwajibkan, caleg harus menyediakan itu karena logikanya dia yang mengharapkan dipilih oleh pemilih harus menampilkan sosok dirinya kepada mereka," ujarnya.
Lucius mengatakan masyarakat berhak mengetahui profil caleg. Jika ditutupi, ia menilai akan menjadi sinyal buruk bagi pelaksanaan pemilu dan hasilnya.
(jps/ugo)