Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian masih memburu satu tersangka kasus
penipuan uang raja-raja di Indonesia senilai Rp23 triliun, TT. Pelaku yang diduga menyiapkan surat palsu
Bank Indonesia (BI) itu sudah dimasukkan ke dalam daftar buron.
TT merupakan salah satu anggota kelompok yang beranggotakan penipu HR (39), DS (55), AS (58) dan RM (52).
Mereka adalah komplotan yang menipu tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet sebesar Rp50 juta. Dengan uang itu, Ratna dijanjikan bisa mencairkan uang raja-raja yang disebut tersimpan di Bank Singapura dan World Bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daftar Pencarian Orang [DPO] berinisial TT. Jadi kami masih mencari penyidik masih bekerja nanti kita tungu saja seperti apa hasilnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (13/11).
Argo mengatakan TT bertugas untuk menyiapkan surat dari Bank Indonesia (BI) palsu. Surat itu dipergunakan kelompok untuk melancarkan aksinya menipu dan meyakinkan korban.
"DPO ini yang mengeluarkan surat dari BI. Jadi dia yang membuat surat biar korban itu percaya bahwa ada dokumen yang dikeluarkan oleh BI," ujar dia.
Sejauh ini belum diketahui kebenaran cerita soal uang raja-raja di Indonesia sebesar Rp23 triliun itu. Polisi juga belum akan bekerjasama dengan sejumlah bank luar negeri yang disebut-sebut dalam kasus ini.
"Karena bank yang digunakan di Singapura dan World Bank nanti kami dalami kembali apakah ada jaringan internasional atau hanya Indonesia," tutur dia.
Para penipu itu mengaku bekerja sebagai pegawai Bank Indonesia dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu para tersangka juga mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN), Interpol, hingga Staf Kepresidenan Indonesia.
Para tersangka menggunakan identitias palsu hingga sejumlah lencana palsu untuk mengelabui korbannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari lencana palsu, KTP palsu hingga sejumlah dokumen transaksi keuangan.
Selain Ratna, sudah ada korban TT yang juga sudah melakukan transfer Rp950 juta. Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
(ctr/arh)