TT merupakan salah satu anggota kelompok yang beranggotakan penipu HR (39), DS (55), AS (58) dan RM (52).
Mereka adalah komplotan yang menipu tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet sebesar Rp50 juta. Dengan uang itu, Ratna dijanjikan bisa mencairkan uang raja-raja yang disebut tersimpan di Bank Singapura dan World Bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan TT bertugas untuk menyiapkan surat dari Bank Indonesia (BI) palsu. Surat itu dipergunakan kelompok untuk melancarkan aksinya menipu dan meyakinkan korban.
"Karena bank yang digunakan di Singapura dan World Bank nanti kami dalami kembali apakah ada jaringan internasional atau hanya Indonesia," tutur dia.
Para penipu itu mengaku bekerja sebagai pegawai Bank Indonesia dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu para tersangka juga mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN), Interpol, hingga Staf Kepresidenan Indonesia.
Selain Ratna, sudah ada korban TT yang juga sudah melakukan transfer Rp950 juta. Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
(ctr/arh)