Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional Ervan Adi Nugroho, dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (
PN Jakpus).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Ervan diperiksa sebagai saksi untuk Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro. Febri menyebut penyidik mengonfirmasi soal pemberian uang kepada mantan panitera PN Jakpus Edy Nasution.
"Penyidik melakukan klarifikasi terkait dengan pemberian uang terhadap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Febri, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah sekretaris Eddy Sindoro, Indriyanti, di Jalan Janur Asri 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam kasus Eddy Sindoro.
"Dari penggeledahan disita sejumlah barang bukti elektronik," ujarnya.
Ervan sendiri pernah bersaksi baik pada proses penyidikan maupun persidangan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap ini, yakni Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Namun, Ervan membantah memberikan uang kepada Edy Nasution.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengurusan PK dan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Namun, Eddy Sindoro sempat kabur keluar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Selama dua tahun menghilang, dia kerap pindah negara, mulai dari Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Myanmar.
Akhirnya Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK beberapa waktu lalu. Kini, dia telah ditahan penyidik KPK.
(fra/osc)