Jakarta, CNN Indonesia -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang warga negara
Nigeria berinisial NGU (30) terkait aksi penipuan. Pelaku meretas surat eletronik atau yang dikenal dengan istilah
business email compromise (BEC) terhadap sejumlah perusahaan bisnis yang bergerak di sektor ekspor dan impor.
Selama menjalani aksinya, NGU dibantu oleh dua orang rekannya yang merupakan warga negara Indonesia dengan inisial DF (31) dan PB (35) yang berperan sebagai pembuka rekening bank di Indonesia. Komplotan ini telah meraup uang hingga miliaran rupiah.
Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar Rickynaldo mengatakan modus pelaku dalam beraksi adalah dengan meretas alamat surat elektronik sebuah perusahaan bisnis yang berada di luar negeri kemudian mengelabui perusahaan bisnis di negara lain dengan membuat alamat surat elektronik palsu untuk meminta sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target perusahaan bisnis perdagangan, ekspor impor dengaan sarana email dan transaksi ya melalui perbankan," kata Rickynaldo saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (16/11).
Dia menerangkan, kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial LP dari sebuah perusahaan bisnis di Indonesia melaporkan tindak penipuan yang dialami usai memesan baja ringan dari salah satu perusahaan di luar negeri. Menurutnya, LP tak kunjung menerima baja ringan yang telah dipesan dan dibayar sebesar Rp271 juta.
Setelah menyelidiki laporan LP tersebut dan menganalisis transaksi keuangan rekening bank milik NGU dan rekan-rekannya, lanjutnya, polisi menemukan sejumlah korban lainnya.
"Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," ujar dia.
Rickynaldo pun menyampaikan NGU selalu mendapatkan perintah dari seorang peretas di Nigeria dengan nama Mr. Bright dalam menjalankan aksinya. Menurutnya, sosok di balik Mr. Bright tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buronan saat ini.
Rickynaldo menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263, Pasal 378 KUHP, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuaian Uang.
(mts/pmg)