Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pembubaran dilakukan lantaran kegiatan tersebut tidak memiliki izin acara.
"Kegiatan ini salah satunya adalah kegiatan ilegal dan organisasi tidak terdaftar di Kesbang Pol," kata Dedi kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolres Jayapura Kota selanjutnya memberikan kesempatan kepada para peserta untuk membubarkan diri jika tidak maka polresta akan melakukan pengamanan guna pendataan dan pemeriksaan terkait kegiatan hari ini dan apa maksud dan tujuannya," jelas dia.
Kepolisian setempat menyatakan bahwa organisasi tersebut merupakan organisasi terlarang yang menyuarakan Aspirasi Papua Merdeka dan bertentangan dengan NKRI. Polisi akan membebasksn 107 pengurus dan simpatisan KNPB setelah selesai mengidentifikasi keseluruhannya.
"Setelah semua selesai akan dipulangkan hari ini. Status 107 pengurus dan simpatisan KNPB saat ini adalah diamankan dan dibawa guna identifikasi dan klarifikasi," tutup dia.
"KNPB sebenarnya menawarkan solusi kepada pemerintah Indonesia segera gelar referendum, agar mengakhiri konflik di Papua. Sementara acara kami hanya diskusi refleksi 10 tahun perjalanan KNPB," kata Ones.
Ones mengatakan polisi setempat datang tanpa membawa surat pembubaran. Dirinya mengungkapkan KNPB selalu melayangkan surat pemberitahuan, namun selalu tidak mendapat izin dari kepolisian.
Dia menyayangkan tindakan kepolisian itu sama halnya seperti tindakan kolonialisme di tanah Papua. Dia berharap agar kepolisian bisa membebaskan para aktivis dan kembali menjamin kebebasan publik berdialog.
"(Amandemen) Undang-undang (Dasar) tahun 1998 pasal 28 menjamin hak berserikat dan berkumpul. Konvensi Internasional menjamin hak sipil dan hak politik. Pembubaran diskusi publik itu kegiatan ilmiah yang dijamin hukum Indonesia," tutup dia. (ctr/eks)