Irvanto Dituntut 12 Tahun: Saya Tulang Punggung Keluarga

CNN Indonesia
Kamis, 22 Nov 2018 06:20 WIB
Irvanto mengaku kecewa dituntut 12 tahun penjara dalam kasus e-KTP mengingat dirinya hanya berperan sebagai kurir, bukan pelaku utama.
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11). ( CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Irvanto Hendra Pambudi kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi e-KTP. Keponakan Setya Novanto itu lantas menyinggung kondisi keluarganya saat membacakan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu (21/11).

Irvanto di hadapan majelis hakim memperburuk kondisi rumah tangga. Belum lagi ditambah kesusahan ekonomi yang menerpa rumah tangganya sejak Maret 2018.

"Saya satu-satunya tulang punggung keluarga, karena istri saya tidak bekerja, sehingga tidak bisa dibayangkan. Secara praktis usaha kecil-kecilan saya selama ini berhenti total dan tidak punya penghasilan sama sekali," kata Irvanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ditahan Irvanto juga merasa keharmonisan keluarganya hilang. Namun dia mengaku tetap mendapat bantuan dari keluarganya berupa kebutuhan makan sehari-hari. 

"Tidak bisa lagi kasih sayang ke istri dan anak-anak saya... Saya khawatir, hal ini akan berdampak pada psikologis anak-anak saya," ujarnya menambahkan.

Irvanto pun membandingkan tuntutannya dengan tuntutan sejumlah terpidana kasus korupsi e-KTP lainnya. Dia bilang terpidana lainnya mendapat vonis yang lebih ringan dari dirinya yang hanya seorang kurir.

Dia mencontohkan vonis yang diterima Irman dan Sugiharto yang masing-masing dituntut 7 dan 5 tahun penjara. Kemudian Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara dan Anang dituntut tujuh tahun penjara. 

Irvanto mengatakan mereka dituntut lebih rendah. Padahal kapasitasnya sebagai pelaku, bukan kurir seperti dirinya.  "Itu sangat mencolok dengan tuntutan saya," ujarnya.

Irvanto Divonis 12 Tahun: Saya Tulang Punggung KeluargaTerdakwa kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Atas berbagai hal itu Irvanto meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan yang ia terima. 

"Saya merasakan tidak adil dalam surat tuntutan karena saya tidak mendapatkan keuntungan dari proyek e-KTP," tegas dia.

Persidangan hari ini turut menghadirkan pleidoi dari Made Oka Masagung yang juga dituntut 12 tahun penjara.

Oka mengatakan tuntutan itu lebih berat dari tuntutan terhadap pelaku utama lain. Padahal dirinya bukan peserta lelang dalam proyek e-KTP.

"Yang jelas tidak ada aliran danaSetya Novanto baik langsung dan tidak langsung ke saya. Mengapa saya harus didakwa bersama-sama?" kata Oka.

"Saya tidak tahu soal pertemuan di ruko Fatmawati, saya bukan peserta lelang, apalagi pemenang lelang," lanjut dia.

Oka mengklaim selalu kooperatif dalam kasus e-KTP. Ia pun membuka seluruh rekeningnya kepada pengacara dan aparat penegak hukum untuk diperiksa.

Ia lantas menanyakan mengapa tuntutannya lebih tinggi dari Anang yang mengondisikan proses lelang, pemenang lelang, dan menikmati keuntungan e-KTP.

"Di mana nurani keadilan dalam menegakkan kasus ini," kata Oka.

JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut Irvan dan Made Oka Masagung masing-masing 12 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.

Keduanya dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) e 1 KUH Pidana. (ctr/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER