Irvanto di hadapan majelis hakim memperburuk kondisi rumah tangga. Belum lagi ditambah kesusahan ekonomi yang menerpa rumah tangganya sejak Maret 2018.
"Saya satu-satunya tulang punggung keluarga, karena istri saya tidak bekerja, sehingga tidak bisa dibayangkan. Secara praktis usaha kecil-kecilan saya selama ini berhenti total dan tidak punya penghasilan sama sekali," kata Irvanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa lagi kasih sayang ke istri dan anak-anak saya... Saya khawatir, hal ini akan berdampak pada psikologis anak-anak saya," ujarnya menambahkan.
Dia mencontohkan vonis yang diterima Irman dan Sugiharto yang masing-masing dituntut 7 dan 5 tahun penjara. Kemudian Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara dan Anang dituntut tujuh tahun penjara.
Irvanto mengatakan mereka dituntut lebih rendah. Padahal kapasitasnya sebagai pelaku, bukan kurir seperti dirinya. "Itu sangat mencolok dengan tuntutan saya," ujarnya.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11). (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Saya merasakan tidak adil dalam surat tuntutan karena saya tidak mendapatkan keuntungan dari proyek e-KTP," tegas dia.
Oka mengatakan tuntutan itu lebih berat dari tuntutan terhadap pelaku utama lain. Padahal dirinya bukan peserta lelang dalam proyek e-KTP.
"Yang jelas tidak ada aliran danaSetya Novanto baik langsung dan tidak langsung ke saya. Mengapa saya harus didakwa bersama-sama?" kata Oka.
"Saya tidak tahu soal pertemuan di ruko Fatmawati, saya bukan peserta lelang, apalagi pemenang lelang," lanjut dia.
Ia lantas menanyakan mengapa tuntutannya lebih tinggi dari Anang yang mengondisikan proses lelang, pemenang lelang, dan menikmati keuntungan e-KTP.
"Di mana nurani keadilan dalam menegakkan kasus ini," kata Oka.
JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut Irvan dan Made Oka Masagung masing-masing 12 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
Keduanya dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) e 1 KUH Pidana. (ctr/wis)
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11). (CNN Indonesia/Hesti Rika)