Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota DPR Komisi I Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus korupsi proyek satelit di
Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fayakhun dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan bui," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).
Majelis Hakim juga mencabut hak politik Fayakhun selama lima tahun. Adapun pertimbangan hakim dalam hal meringankan hukuman Fayakhun ialah ia bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Sementara yang memperberat ada tindakan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dan menciderai amanat yang diberikan kepada terdakwa sebagai anggota DPR," terang hakim.
Vonis itu dua tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim menjatuhkan vonis kepada Fayakhun selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar vonisnuya, Fayakhun meminta waktu untuk berpikir untuk mengajukan banding
"Kami pikir-pikir dulu," jawab Fayakhun singkat.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima uang Rp12 miliar dari bos PT MTI Fahmi Darmawansyah. Fahmi sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim karena memberi suap tersebut.
Jaksa menyebut uang suap atau hadiah tersebut diberikan agar Fayakhun yang kala itu menjabat anggota Komisi I DPR RI mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun anggaran 2016.
(ugo/ctr)