Fayakhun Merasa Sendiri di Pusaran Suap Bakamla

CNN Indonesia
Rabu, 07 Nov 2018 18:41 WIB
Fayakhun mempertanyakan belum ada anggota DPR lain yang dijadikan tersangka. Juga belum ada pejabat dari Kemenkeu dan Bappenas diseret dalam kasus ini.
Fayakhun Andriadi merasa sendirian di pusaran kasus suap Bakamla. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi proyek satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11).

Dalam pleidoinya, Fayakhun mengaku bukan pelaku utama dalam kasus tipikor tersebut. Atas dasar itu, Fayakhun menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Bukan hanya itu, Fayakhun pun meminta majelis hakim tipikor memaksa KPK untuk mendatangkan Ali Fahmi atau yang biasa dikenal Fahmi Habsyi guna diperiksa.

"Saya mohon kepada Majelis Hakim, agar Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterlibatan Ali Fahmi Habsyi beserta pihak-pihak lain di belakang nya yang terlibat proyek Bakamla," ujarnya di hadapan majelis hakim dalam sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sejak menjalani proses hukum tanggal 28 Maret 2018, Fayakhun merasa sendirian. Di dalam nota pembelaan nya, Fayakhun pun mengatakan belum ada rekan DPR yang ditahan serta birokrat dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional).

"Saya ditahan sampai sekarang, saya kok merasa sendirian di dalam pusaran kasus yang membelit saya ini. Belum ada rekan DPR yang ditahan seperti saya, belum ada birokrat dari Kemenkeu dan Bappenas, dan belum ada pengusaha yang diseret di dalam kasus ini," kata politikus Golkar tersebut.

Fayakhun Andriadi adalah mantan anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar, dia terbukti menerima suap Rp12 miliar dari Fahmi Darmawansyah, Direktur Utama PT Melati Technofo. Menurut dia, uang yang diterima dari Fahmi Darmawansyah ia gunakan untuk kegiatan politiknya, tidak ada untuk penambahan anggaran Bakamla.



Pada sidang tanggal 31 Oktober lalu, dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah terkait penerimaan suap atas pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pada pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di pengadilan yang sama 17 Oktober lalu, Fahmi mengakui dalam dugaan tipikor itu dirinya pernah dikenalkan dengan tiga orang yang diklaim sebagai anggota keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Fayakhun mengatakan dirinya dikenalkan dengan tiga orang yang disebut keluarga Jokowi itu oleh Ali Fahmi pada 2016 silam. Kala itu, Ali Fahmi merupakan staf ahli Kepala Bakamla Laksmana Madya (purnawirawan) TNI AL Arie Soedewo.

Namun, Fayakhun tak bisa memberikan keterangan secara terperinci perihal orang-orang yang ia sebut keluarga Jokowi. Menanggapi hal tersebut, pada hari yang sama kemudian, Koordinator Staf Khusus Istana Presiden, Teten Masduki menduga nama keluarga Jokowi dicatut dalam kasus tersebut.

Ali Fahmi sendiri keberadaannya saat ini masih misterius. Pada 19 Oktober lalu, menyikapi keterangan Fayakhun dalam sidang, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya memang belum berhasil menemukan, bahkan melacak keberadaan Ali Fahmi. Di satu sisi, sambung Febri, pihaknya tak bisa memasukkan politikus PDIP itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena statusnya bukan tersangka.

(dni/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER