"LPSK hari ini hadir ke sini ketemu dengan Ibu Nuril dan penasihat hukumnya, kami akan menawarkan perlindungan," ujar Hasto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11).
Hasto menjelaskan perlindungan tersebut diberikan setelah LPSK meminta Komnas Perempuan menyarankan Baiq Nuril dan penasihat hukumnya untuk melaporkan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M ke Kepolisian atas dugaan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Status terdakwa) tidak masuk dalam ranahnya LPSK. Oleh karena itu kami mendorong agar laporan itu dilakukan supaya Bu Nuril punya posisi sebagai korban dan juga saksi korban. Oleh karena itu supaya kami punya posisi untuk melakukan intervensi," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Askari Razak menilai Baiq Nuril adalah korban yang dikorbankan atau revictimisasi.
Selain akan mendapat perlindungan, ia berkata LPSK akan mengembalikan hak psikososial Baiq Nuril. Salah satunya terkait dengan status kepegawaiannya di SMAN 7 Mataram.
"Jadi melalui hak psikososialnya secara eksplisit di dalam UU LPSK kami berusaha Ibu Nuril kembali bekerja," ujarnya.
UU ITE Direvisi
Hasto mendesak ada revisi terhadap UU ITE. Sebab, ia mengaku LPSK banyak menangani perlindungan korban atau saksi karena UU tersebut. Kebanyakan korban atau saksi, kata dia, merupakan rakyat kecil.
Persentase itu, kata dia, menggambarkan UU ITE hanya memberi fasilitas kepada elite
"Sedangkan yang menjadi korban dalam artian menjadi terhukum dalam kasus ini (UU ITE) jumlah yang paling banyak adalah rakyat awam," ujarnya. (jps/wis)