LPSK Beri Perlindungan kepada Baiq Nuril

CNN Indonesia
Rabu, 21 Nov 2018 20:45 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Baiq Nuril dalam kapasitasnya sebagai korban dan saksi korban.
LPSK akan beri perlindungan pada Baiq Nuril. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada Baiq Nuril Makmun. Wakil Ketua LPSK Hasto Admojo mengatakan perlindungan terhadap Baiq Nuril selaku posisinya sebagai korban pelecehan seksual.

"LPSK hari ini hadir ke sini ketemu dengan Ibu Nuril dan penasihat hukumnya, kami akan menawarkan perlindungan," ujar Hasto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11).

Hasto menjelaskan perlindungan tersebut diberikan setelah LPSK meminta Komnas Perempuan menyarankan Baiq Nuril dan penasihat hukumnya untuk melaporkan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M ke Kepolisian atas dugaan pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa laporan itu, ia berkata LPSK tidak dapat memberi perlindungan kepada Baiq Nuril yang sebelum melapor tengah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"(Status terdakwa) tidak masuk dalam ranahnya LPSK. Oleh karena itu kami mendorong agar laporan itu dilakukan supaya Bu Nuril punya posisi sebagai korban dan juga saksi korban. Oleh karena itu supaya kami punya posisi untuk melakukan intervensi," ujarnya.

Hasto mengatakan kasus yang menimpa Baiq Nuril serupa dengan kasus yang ditangani oleh LPSK terhadap korban perkosaan yang kemudian dipidana karena aborsi. Belakangan, korban tersebut dibebaskan.

"Dalam kasus ini hakim sudah melakukan hal yang sama pada tingkat Pengadilan Negeri. Yang sulit dipahami jaksanya ini sama MA. Tapi tentu mereka punya pertimbangan hukum yang secara positif yuridis barangkali begitu, meskipun dari sisi keadilan itu menjadi jauh dari nilai keadilan yang diharapkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Askari Razak menilai Baiq Nuril adalah korban yang dikorbankan atau revictimisasi.

Selain akan mendapat perlindungan, ia berkata LPSK akan mengembalikan hak psikososial Baiq Nuril. Salah satunya terkait dengan status kepegawaiannya di SMAN 7 Mataram.

"Jadi melalui hak psikososialnya secara eksplisit di dalam UU LPSK kami berusaha Ibu Nuril kembali bekerja," ujarnya.

UU ITE Direvisi

Hasto mendesak ada revisi terhadap UU ITE. Sebab, ia mengaku LPSK banyak menangani perlindungan korban atau saksi karena UU tersebut. Kebanyakan korban atau saksi, kata dia, merupakan rakyat kecil.

Berdasarkan informasi dari Menkominfo Rudiantara, Hasto menyebut, 35 persen pejabat negara dan 29 persen profesional memanfaatkan UU ITE untuk melaporkan orang lain.

Persentase itu, kata dia, menggambarkan UU ITE hanya memberi fasilitas kepada elite

"Sedangkan yang menjadi korban dalam artian menjadi terhukum dalam kasus ini (UU ITE) jumlah yang paling banyak adalah rakyat awam," ujarnya. (jps/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER