MA Nilai Pengadilan Mataram Keliru Memutus Bebas Baiq Nuril

CNN Indonesia
Rabu, 21 Nov 2018 21:27 WIB
MA menegaskan Nuril terbukti mentransmisikan rekaman pembicaraan dengan eks kepala SMAN 7 Mataram, sehingga hukuman di tingkat kasasi dinilai sudah tepat.
Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang membebaskan Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) keliru, karena itu MA meluruskannya di tingkat Kasasi dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta

"Menurut putusan MA, bahwa putusan Pengadilan Negeri Mataram keliru membebaskan (Nuril). Kemudian, diluruskan MA dengan putusan MA," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi, Rabu (21/11).

Di tingkat kasasi MA memutuskan bahwa Nuril melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE. Pasal tersebut menyatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suhadi, majelis sidang kasasi menilai Nuril terbukti mentransmisikan rekaman pembicaraan dengan mantan kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Secara umum, kata Suhadi, mentransmisi berarti memindahkan. Dalam konteks kasus Nuril, rekaman yang sebelumnya disimpan sendiri kemudian berpindah tangan ke orang lain. Selanjutnya, rekaman tersebut tersebar luas.

"Memberikan handphone kepada itu (Imam Mudawin) dan waktu itu faktanya dia (Nuril) berada di situ. Jadi bisa dipastikan bahwa itu akan berpindah kepada orang lain. (Pemindahan) kan bisa oleh dia sendiri, bisa juga dikuasakan oleh dia atau bisa melalui agen IT (teknologi informasi) sendiri," kata Suhadi.
Nuril mengakui bahwa dirinya merekam percakapannya dengan mantan kepala SMAN 7 Mataram Muslim. Dalam riwayat perkara yang dikutip dari SIPP Pengadilan Mataram, disebutkan bahwa perekaman itu dilakukan pada Agustus 2012 sekira pukul 16.30 Wita. Rekaman itu berisi percakapan tak senonoh Muslim.

Nuril kemudian memberitahukan kepada salah seorang kawan kerjanya perihal sikap Muslim. Kepada kawannya itu, Nuril juga mengaku punya rekaman percakapan itu. Meski demikian rekaman tidak pernah diberikan atau diperdengarkan ke kawannya itu.

Beberapa waktu kemudian Imam Mudawin, seorang rekan kerja Nuril di SMAN 7 Mataram meminta rekaman yang dimiliki Nuril. Imam beralasan salah satu saudaranya bekerja di DPRD, dan rekaman tersebut ingin disampaikan ke saudaranya agar Muslim ditindak.

Nuril menyatakan tidak tahu bagaimana Imam mengetahui bahwa dirinya memegang rekaman tersebut. Mungkin, kata Nuril, Imam tahu dari kawannya yang ia pernah ceritakan.

"Dia (Imam) minta satu mingguan, saya enggak kasih awalnya. Takutnya kayak begini (jadi masalah)," ucap Nuril kepada CNNIndonesia.com.

Ketika itu, Nuril mengatakan telepon genggam yang berisi rekaman sudah tidak di tangannya, melainkan telah digunakan oleh kakaknya. Lantaran Imam terus mendesaknya, Nuril akhirnya memenuhi keinginan Imam untuk memiliki rekaman itu.
Di suatu hari- berdasarkan riwayat perkara Desember 2014, Nuril bersama anaknya yang paling kecil, Imam, dan satu orang staf lainnya bernama Husnul Aini menyambangi tempat kerja kakak Nuril. Dokumen sidang menyebutkan lokasi itu di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram di jalan Sandubaya, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram

Di sana, Imam kemudian mengambil data dari telepon genggam tersebut untuk dipindahkan ke laptop.

Saat kejadian itu, Nuril mengaku sedang berkonsentrasi ke anaknya, sehingga dirinya tidak melihat proses pemindahan berlangsung. Setelah itu, Nuril berpesan kepada Imam agar menjaga rekaman itu.

"Saya bilang jangan kasih siapa-siapa. Saya cuma pesan begitu," kata Nuril.

Namun, selang beberapa lama, rekaman tersebut beredar di lingkungan SMAN 7 Mataram.

Rekaman beredar dan Muslim pun melaporkan ke Polres Mataram. Tak hanya melaporkan ke polisi, Muslim juga memecat Nuril.

Mencuatnya kasus itu membuat Muslim dimutasi dari SMAN 7 Mataram untuk menempati salah satu posisi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

Perkara yang dilaporkan Muslim diproses. Nuril sempat ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka, namun keluar karena ada yang menjaminnya.

Kemudian pengadilan Negeri Mataram dalam putusannya menyatakan Nuril tidak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kini tim kuasa hukum Nuril masih menunggu salinan putusan kasasi MA untuk diajukan peninjauan kembali (PK). Seiring dengan itu, Muslim juga sudah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan tindak pelecehan seksual.
(ugo/fhr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER