KPK Ingatkan Korporasi Prinsip-Prinsip Antikorupsi

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Nov 2018 03:45 WIB
Selain denda dan pidana, korporasi terlibat korupsi juga akan diberhentikan haknya mengikuti lelang.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengingatkan risko-risiko hukum korporasi terlibat skandal korupsi. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para korporasi dan mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi, terlebih yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, prinsip antikorupsi dimulai dari proses lelang, antigratifikasi, uang pelicin atau fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima pejabat publik.

"Risiko hukum jika korporasi melawan, tidak hanya pembayaran denda dan uang pengganti. Namun, pencabutan hak tertentu," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (23/11).

Imbauan ini sekaligus menanggapi pencabutan hak PT NKE (Nusa Konstruksi Enjiniring) mengikuti lelang pemerintah. Pada Kamis (22/11), sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, PT Nusa Konstruksi Enjiniring dituntut Jaksa KPK harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 188 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain harus membayar uang pengganti, PT NKE dijatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk mengikuti lelak proyek pemerintah selama dua tahun. Pidana tambahan bagi PT NKE didasarkan pada ketentuan pada Pasal 35 ayat (1) angka 6 KUHP.

KPK berharap kasus yang menjerat PT NKE menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya. Jika terdapat indikasi korupsi, maka korporasi tersebut tidak akan dapat menjalankan sejumlah bisnisnya. KPK meminta seluruh korporasi untuk menyusun tata kelola perusahaan secara serius agar bebas dari korupsi.



Lalu, KPK berpandangan bahwa kasus korupsi yang menimpa korporasi jauh lebih beresiko merugikan dan berdampak lebih besar. Apalagi jika hal tersebut dilakukan secara sistematis.

"Jika korporasi dapat melakukan prinsip antikorupsi, diharapkan ketentuan pidana tentang korporasi dapat berkontribusi positif mendorong persaingan yang lebih sehat. Jangan sampai korporasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan nepotisme," tutup Febri. (din/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER