Kejari Mataram Beri 'Tenggat Waktu' pada Baiq untuk Ajukan PK

Antara | CNN Indonesia
Senin, 26 Nov 2018 14:40 WIB
Kejari Mataram memberi waktu sebulan setelah salinan putusan kasasi MA diterima pihak Baiq Nuril untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram akan mencoba mencari keadilan lewat pengajuan PK atas kasasi MA. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan batas waktu atau deadline kepada Baiq Nuril Maknun untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonisnya bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami berikan paling telat satu bulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana, Senin (26/11) seperti dikutip dari Antara.

Namun, dalam penjelasannya, jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di lembaga antirasuah ini menerangkan batas waktu satu bulan akan berlaku sejak salinan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung resmi diterima pihak Baiq Nuril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau lebih dari satu bulan kesempatan itu tidak digunakan untuk pengajuan PK-nya, kita akan lakukan eksekusi," kata Sumadana.


Sumadana mengungkapkan pernyataan terkait kasasi MA, pihaknya telah bertemu dengan pihak Baiq Nuril. Dalam perundingannya, kejaksaan dan pihak Baiq Nuril telah menyepakati soal batas waktu pengajuan PK.

"Dalam pertemuan kemarin, kami juga ikut membahas soal salinan putusannya. Kami akan dorong MA untuk segera mengeluarkan," ujar Sumadana.

Salah satu pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi menyatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan kasasi MA. Ketika salinan putusan itu diterima, kata dia, Baiq akan segera mempersiapkan memori PK.

"Kami sudah janji tidak akan mengulur-ulur waktu mengajukan PK. Paling telat satu bulan memori PK sudah kita ajukan," kata pengacara yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri Mataram, juru bicara institusi tersebut, Didiek Jatmiko menyatakan pihak mereka pun belum menerima salinan putusan.

"Memang belum ada dari MA (Mahkamah Agung), baru petikan putusannya saja, salinannya belum ada diterima," kata Didiek.

Sebelumnya, majelis hakim kasasi MA yang terdiri atas tiga hakim agung: Sri Murwahyuni (ketua), Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Eddy Army memvonis Baiq bersalah. Kasasi atas Baiq yang diputuskan pada 26 September 2018 itu direkam dengan nomor 574K/PID.SUS/2018.

Kejari Mataram Beri 'Tenggat Waktu' Baiq Ajukan PKAktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi kamisan ke-563 di seberang Istana Merdeka, Jakarta (22/11). Dalam aksinya mereka memberikan dukungan kepada Baiq Nuril. (CNN Indonesia/Hesti Rika)


Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baiq disebut menyebarkan percakapan tak senonoh mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Tak terima, Muslim lalu melaporkan Baiq yang telah merekam perbincangan telepon keduanya itu ke polisi.

Dari dokumen putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Mataram disebutkan bahwa Baiq hanya memberitahukan rekaman itu kepada rekan kerjanya yakni Imam Mudawin. Baiq pun membantah menyebarkan rekaman itu dalam sidang di PN Mataram di hadapan majelis hakim: Albertus Usada, Ranto Indra Karta, dan Ferdinand M Leande.

Setelah Baiq dinyatakan bebas di PN Mataram pada 26 Juli 2017, jaksa penuntut yakni Ida Ayu Putu Camundi Dewi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr. Hasilnya, majelis hakim kasasi MA yang terdiri atas tiga hakim agung: Sri Murwahyuni (ketua), Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Eddy Army menyatakan Baiq divonis bersalah. Kasasi atas Baiq yang diputuskan pada 26 September 2018 itu direkam dengan nomor 574K/PID.SUS/2018.

CNNIndonesia.com sempat mendatangi kediaman Muslim dan mencoba meminta keterangan dirinya atas kasus tersebut. Namun, Muslim yang sempat dimutasi akibat kasus Baiq, dan kini berdinas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram itu memohon untuk tidak dikutip segala isi pembicaraannya.

(kid/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER