KPU Masih 'Gantung' Nasib Pencalegan OSO

CNN Indonesia
Senin, 26 Nov 2018 16:20 WIB
KPU memastikan keputusan atas pencalegan OSO akan disampaikan Selasa (27/11) besok.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan pleno yang membahas kelanjutan nasib OSO di Pileg 2019, batal digelar hari ini. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan nasib pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Alasannya, kata Arief, karena dalam pleno yang direncanakan, tiga dari tujuh komisioner tidak bisa menghadiri rapat.

"Iya (hari ini) tidak bisa diambil putusan karena belum kuorum," kata Arief di kantornya, Senin (26/11). Arief menyebut tiga komisioner tak hadir karena keperluan ke luar daerah.

Namun, Arief memastikan bahwa besok sudah ada keputusan. Sementara itu, hari ini pihaknya telah menyiapkan sejumlah draf surat keputusan yang akan dipilih sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sekarang draf untuk tindak lanjutnya sedang kita buat. Apakah ada peratruan KPU (PKPU) yang diubah, apakah cukup menerbitkan SK (surat keputusan) saja, itu akan dirumuskan finalnya hari ini. Besok kita putuskan," kata dia.

OSO Berpeluang Lolos Jadi Caleg

Sementara itu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan bahwa salah satu opsi yang dibahas dalam rapat yakni tetap memasukkan nama OSO ke dalam jajaran caleg DPD pemilu 2019.

Namun nantinya jika OSO memenangkan pemilihan, maka KPU akan meminta surat pengunduran diri dari parpolnya terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.

Mekanisme ini seperti kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi calon pejabat negara. Penetapan dan pelantikan pejabat negara tersebut akan dilaksanakan setelah ada bukti bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan LHKPN.

"Seperti halnya kita menggunakan analogi LHKPN. Jadi yang bersangkutan tetap berproses (diloloskan), tetapi pada saatnya nanti menjadi persyaratan sebelum dilantik itu harus melampirkan LHKPN," kata Wahyu.

Menurut Wahyu langkah seperti itu tidak menabrak putusan lembaga pengadilan, baik MK, MA, maupun PTUN. Karena seluruh putusan pengadilan justru dijalankan KPU.


Misalnya terkait putusan MA dan PTUN yang pada intinya memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke dalam daftar caleg DPD. Sedangkan putusan MK hanya menegaskan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus partai dan berlakunya aturan tersebut sejak pemilu kali ini.

Namun, Wahyu menegaskan bahwa ini hanyalah salah satu opsi yang dibahas dalam rapat pleno. Menurutnya, KPU tidak ingin tindaklanjut yang diambil justru menabrak putusan pengadilan.

(fhr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER