Anies Buka Peluang Lahan Reklamasi Jadi Kelurahan Sendiri

CNN Indonesia
Senin, 26 Nov 2018 20:34 WIB
Setelah mengganti nama tiga pulau reklamasi Jakarta, Gubernur Anies membuka kemungkinan wilayah tersebut jadi wilayah dengan administrasi kelurahan sendiri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta, 7 Juni 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada peluang tiga lahan reklamasi di wilayah teluk Jakarta bisa menjadi sebuah kelurahan tersendiri.

Sebelumnya Anies telah mengubah nama tiga pulau hasil reklamasi: C, D, dan G. Tiga nama pulau itu diubah Anies jadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, Kawasan Pantai Bersama. Pengubahan nama itu pun dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018.

Anies juga telah memberi nama baru untuk ketiga lahan reklamasi tersebut. Nama tersebut adalah Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menyebut jika syarat-syarat untuk menjadi kelurahan tersendiri bisa dipenuhi, ketiga lahan reklamasi tersebut akan dipisahkan dengan kelurahan masing-masing saat ini.

"Nantinya bisa menjadi kelurahan sendiri bila memenuhi syarat, salah satunya di antaranya selain luasan juga jumlah penduduk bila nanti akan ada penduduk di tempat itu," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11).


Saat ini Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju masuk dalam Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan. Sedangkan untuk Kawasan Pantai Bersama masuk dalam Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 diatur soal sejumlah syarat terkait dengan pembentukan kelurahan.

Pada pasal 4 disebutkan syaratnya antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan.

Untuk jumlah penduduk, di wilayah Jawa paling sedikit berjumlah 4.500 jiwa atau 900 Kepala Keluarga (KK). Kemudian untuk luas wilayah, di Jawa paling sedikit 3 kilometer persegi.

Lalu untuk wilayah kerja yang dimaksud adalah wilayah yang dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.

Sedangkan untuk sarana dan prasarana pemerintahan yang dimaksud adalah memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, serta fasilitas umum yang memadai.

(dis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER