Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Anggaran (Banggar)
DPRD DKI dan Pemprov DKI sepakat untuk menaikkan dana bantuan partai politik (parpol) hingga dua kali lipat.
Mulanya dana bantuan parpol yang diajukan pada Rancangan APBD (RAPBD) 2019 sebesar Rp5,3 miliar dengan asumsi dana bantuan yang diberikan senilai Rp1.200 per suara sah.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 5 ayat 3 Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, anggaran dana bantuan parpol itu kemudian dinaikkan sebesar dua kali lipat hingga total anggaran menjadi sebesar Rp10,6 miliar.
Hal itu merujuk pada pasal 5 ayat 7 yang menjelaskan besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
"Memang peraturannya jika anggaran daerah cukup, maka besaran Rp1.200 itu bisa dilipatkan, keluar anggarannya itu jadi Rp2.400 (per suara). Total Rp 10,6 miliar," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/11).
Forum Banggar menyetujui usulan kenaikan dua kali lipat anggaran dana bantuan parpol tersebut. Triwisaksana selaku pimpinan Banggar kemudian mengetok palu tanda disetujuinya anggaran itu masuk dalam RAPBD 2019.
Taufan menambahkan pihaknya akan segera mengajukan permohonan kenaikan dana bantuan parpol itu kepada Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
"Jika pemerintah daerah memenuhi standar kemampuan, maka anggaran untuk bantuan parpol bisa ditingkatkan dengan permohonan kepada Gubernur," tutur Taufan.
Dengan kenaikan tersebut, maka besaran dana parpol yang diterima masing-masing parpol berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2014 adalah sebagai berikut, PDIP memperoleh sekitar Rp2,9 miliar, Gerindra menerima sekitar Rp1,4 miliar, PPP menerima sekitar Rp1,1 miliar, PKS mendapat sekitar Rp1,01 miliar.
Lalu Golkar menerima sekitar Rp902 juta, Demokrat memperoleh sekitar Rp866 juta, Hanura mendapat sekitar Rp856 juta, PKS memperoleh sekitar Rp624 juta, NasDem mendapat sekitar Rp494 juta, serta PAN mendapat sekitar Rp414 juta.
(dis/ugo)