Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi tak mengajukan banding atas vonis hakim terkait kasus suap proyek pengadaan alat pemantauan satelit dan pesawat nir awak di
Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menurut pengacara Fayakhun, kliennya tak mengajukan banding karena menerima putusan.
"Pak Fayakhun terima putusan," ujar pengacara Fayakhun, Ahmad Hardi Firman melalui pesan singkat, Rabu (28/11).
Fayakhun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Fayakhun terbukti bersalah menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengklaim, selama di persidangan kliennya itu telah mengakui perbuatan dan bersikap kooperatif sejak awal penyidikan. "Dia sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, sehingga tidak banding," katanya.
Fayakhun terbukti menerima suap dari Fahmi agar dapat mengupayakan alokasi penambahan anggara Bakamla untuk proyek pengadaan pemantauan satelit dan pesawat nir awak dalam APBN-P tahun anggaran 2016.
Fayakhun yang saat itu menjadi anggota Komisi I memang bermitra dengan sejumlah kementerian/lembaga seperti Kementerian Pertahanan, TNI, termasuk Bakamla. Dalam kasus ini, Fahmi sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim.
Pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11), Fayakhun sebelumnya meminta waktu untuk berpikir untuk mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu," jawab Fayakhun singkat. Seperti diketahui, Fahmi sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim karena memberi suap tersebut.
(pris)