Akui Bersalah, Johannes Kotjo Menolak Ajukan Banding

CNN Indonesia
Kamis, 15 Nov 2018 21:56 WIB
Uang yang diberikannya kepada Eni Saragih, untuk keperluan Munaslub Golkar dan Pilkada Temanggung, didasari rasa kasihan.
Terdakwa PLTU Riau-1, Johannes Kotjo menolak ajukan banding. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Johannes Kotjo mengaku bersalah atas kasus yang ia hadapi. Dia menyampaikan penyesalannya itu kepada Hakim di sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa hari ini, Kamis (15/11).

Sebelum proses hukumnya berakhir, Kotjo juga mengaku tidak akan banding. Dia juga mengaku sudah kooperatif selama persidangan.

"Kalau pun saya bersalah saya akan terima dan saya menyesal. Apapun itu saya tidak akan banding," kata Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Kotjo menegaskan pembiayaan politik yang ia berikan untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih adalah bentuk sumbangan. Dia mangaku murni ingin membantu Eni karena kasihan.


"Eni meminta saya membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan suaminya itu saya bantu memang," ucap dia.

Dari fakta persidangan, Kotjo sudah memberikan sejumlah uang kepada Eni. Pertama, Eni meminta kepada Kotjo dana sebesar 400 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2 miliar untuk keperluan Munaslub. Angka ini tak semua disanggupi Kotjo.

"Saya cuma kasih Rp250 juta karena kasihan. Waktu bu Eni minta saya bilang paling cepat minggu depannya," kata Kotjo.


Selanjutnya, Eni meminta bantuan kepada Kotjo untuk pembiayaan mesin partai suaminya Muhamad Al Khadziq saat mengikuti pemilihan Bupati Tumenggung sebesar Rp2 miliar. Terakhir, Kotjo juga memberikan Rp500 juta kepada Eni atas permintaan Eni.

"Katanya uang itu untuk diberikan kepada pihak-pihak yang membantu pemenangan suaminya," ujar Kotjo.

Karena itu, Kotjo mengaku sama sekali tidak berniat untuk menyuap Eni. Hal ini dia bilang bisa dibuktikan dengan sistem cek yang ia berikan saat pemberian dana tersebut.

Dia mengaku baru tahu perbuatannya itu melanggar pidana setelah mendengarkan keterangan saksi ahli pekan lalu.

"Buktinya saya kasih bu Eni pakai cek karena saya enggak tahu itu pidana. Kalau saya tahu enggak mungkin pakai cek," ujar dia.

Akui Bersalah, Johannes Kotjo Menolak Ajukan BandingEni Saragih. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino

"Saya tidak tahu waktu itu benar-benar salah dan pidana," ucapnya.

Dalam perkara ini, Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) didakwa menyuap Eni dan Idrus Rp4,75 miliar. Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang dikerjakan PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR.

Kotjo disebut akan mendapat jatah 2,5 persen dari China Huadian selaku investor proyek PLTU Riau. Sejumlah pihak lain juga disebut akan mendapat jatah sama dengan yang diterima Kotjo yakni Setya Novanto termasuk Sofyan. (fra/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER