Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/12), Rudy mengatakan bahwa terdakwa
Eni Saragih berperan menjembatani kepentingan Johannes Budisutrisno Kotjo, dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Perannya terdakwa (Eni) adalah memfasilitasi pertemuan dengan PLN. Terdakwa sebagai anggota DPR Komisi VII," ujar Rudy dalam persidangan.
Rudy menjelaskan sudah beberapa kali bertemu dengan Eni. Saat itu juga ada Kotjo. Namun dalam pertemuan pertama dan kedua tidak pernah dijelaskan oleh Kotjo mengenai peran Eni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan berikutnya barulah Kotjo menjelaskan peran Eni dalam proyek ini, yakni sebagai fasilitator dengan pihak PLN. Bersamaan dengan itu dijelaskan juga bahwa Eni menjabat di Komisi VII yang juga membidangi soal energi.
"Pak kotjo memberitahu saya, bukan saya diberitahu langsung oleh terdakwa (Eni). Komisi VII itu membidangi energi, termasuk PLN itu mitra kerjanya," kata Rudy.
Sementara itu, salah seorang Jaksa Penuntut pada KPK membacakan berita acara perkara (BAP) Rudy. Jaksa tersebut menjelaskan bahwa Eni membantu Kotjo untuk bertemu dengan pihak PLN, jika terjadi ketidaksepahaman atau deadlock.
"Adapun maksud dari bantuan Eni tersebut adalah untuk mempercepat proses sampai kepada penandatanganan dari (proyek) PLTU Riau-1," kata jaksa tersebut.
Terkait hal ini, Eni tak menyangkal keterangan para saksi yang dihadirkan. Namun ia menekankan bahwa dirinya tidak mendesak para pihak agar proyek tersebut terlaksana.
"Saya tidak pernah mempengaruhi, menghubungi, menekan atau memaksa para saksi untuk kepentingan mpercepat atau melaksanakan PLTU Riau-1," kata Eni kepada majelis sidang.
Proyek PLTU Riau I adalah salah satu bagian dari program listrik yang dicanangkan dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Proyek itu rencananya digarap Blackgold Natural Recourses Limited, lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, dengan membentuk konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co., Ltd. Nilainya mencapai US$900 juta.
Blackgold dan Samantaka telah meneken Letter of Intention (LoI) untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) PLTU Riau-I pada Januari 2018. Rencananya, Samantaka akan menjadi pemasok tetap batu bara ke PLTU mulut tambang itu.
Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah baru menetapkan Eni Saragih, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial sekaligus eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.
Uang yang diterima Eni Saragih itu disinyalir merupakan jatah (fee) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I tersebut.
(fch/agr)