Bupati Jepara Sebut Kasus yang Menjeratnya Bermotif Politis

CNN Indonesia
Rabu, 05 Des 2018 04:39 WIB
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, mengatakan kasus dugaan korupsi itu muncul usai terjadi perpecahan di dalam tubuh PPP.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, buka suara terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012 yang sempat menjeratnya sebagai tersangka. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Marzuqi mengatakan kasus dugaan korupsi itu muncul usai terjadi perpecahan di dalam tubuh PPP. Marzuqi ketika itu menjabat sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Konflik semakin meruncing menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2014.

"Sehingga saya ini ditinggalkan oleh wakil-wakil ketua saya, sekretaris saya di Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Jepara," kata Marzuqi di rumah dinasnya, Selasa (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konflik itu, kata Marzuqi melahirkan dua kelompok dalam kepengurusan DPC PPP Kabupaten Jepara. Pertama, kelompok di bawah komando dirinya dan kedua, kelompok yang berisi para wakil-wakil ketua dan sekretaris.

Kelompok itu, kata Marzuqi turut didukung pengurus DPW PPP Jawa Tengah.



Menurut Marzuqi, konflik internal partai ini kemudian dimanfaatkan oleh kelompok tersebut untuk mendekati wakil bupati Jepara saat itu, Subroto. Marzuqi menyebut atas infiltrasi kelompok para wakil ketua dan sekretaris itu, hubungan dirinya dengan Subroto renggang.

"(Mereka) ini menyusun kekuatan. Kekuatan ini dipersiapkan untuk melakukan perhelatan pada Pilkada 2017," ujarnya.

Pada Pilkada Jepara 2017 lalu, Marzuqi menggandeng Dian Kristiadi diusung PDIP. Sementara itu Subroto maju bersama Nur Yahman, yang diusung partai Golkar, PAN, Demokrat, PKB, Hanura, PPP, NasDem, PKS, serta Gerindra. Marzuqi bersama Dian berhasil terpilih.

Marzuqi mengatakan usai dirinya menang, konflik internal partai itu tak kunjung usai. Menurut pria yang menjabat sebagai bupati pada periode keduanya ini konflik internal kepengurusan PPP ini sampai berujung ke proses hukum.

Nota Pemberian THR

Lebih jauh, Marzuqi mengatakan di tengah perpecahan pengurus ini, ditemukan nota tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengurus DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011 sejumlah Rp30 juta, tahun 2012 sejumlah Rp21 juta.

"Kemudian 2012 ada pengeluaran yang tidak diakui oleh penerima Rp4 juta sekian, pada 2013 itu ada laporan yang disampaikan oleh bendahara itu kurang Rp23 juta," ujarnya.


Marzuqi mengklaim tak mengetahui secara detail mengenai pengelolaan uang partai. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya masalah keuangan kepada Bendahara DPC PPP Kabupaten Jepara.

"Pengelolaan uang partai secara keseluruhan ini, ya karena saya sibuk menjalankan tugas kedinasan sebagai bupati, sehingga yang mengelola semua bendahara," ujarnya.

Marzuqi mengatakan masalah penggunaan dana bantuan partai ini akhirnya sampai membuat bendahara dan wakil bendahara DPC PPP Kabupaten Jepara dipenjara. Menurut Marzuqi, dirinya pun masih mendapat ancaman setelah bendahara dan wakil bendahara menjadi pesakitan.

"Setelah itu, masih ada ancaman kepada ketua DPC yang notabene sebagai bupati Jepara," kata dia.

Marzuqi merasa heran dengan kasus ini. Pasalnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak ditemukan penyimpangan. Dia juga mengaku mengikuti proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Kami laksanakan sesuai dengan aturan yang ada, SPJ sudah diaduit oleh BPK, tidak ada temuan apapun," ujarnya.

Marzuqi sempat ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012, pada pertengahan 2017.

Marzuqi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hakim tunggal Lasito lantas membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomo 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017, pada November 2017.

Kini, Marzuqi harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kantor Marzuqi pun telah digeledah tim penyidik lembaga antirasuah. Sejumlah dokumen dibawa dari ruangan Marzuqi.

Ketua KPK Agus Rahardjo menduga Marzuqi memberikan sejumlah uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pemberian uang tersebut terkait dengan putusan praperadilan PN Semarang tahun 2017.

Namun, Agus tak mengungkap nominal uang yang diduga diberikan Marzuqi kepada hakim PN Semarang. Agus juga tak menjawab saat dikonfirmasi apakah Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.



(fra/agr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER