Bahar bin Smith akan Beri Video Utuh Ceramah di Palembang

CNN Indonesia
Kamis, 06 Des 2018 13:40 WIB
Untuk memastikan dirinya tak melanggar pidana, Habib Bahar bin Smith akan menyerahkan video ceramah secara utuh kepada penyidik Bareskrim Polri.
Bahar bin Ali bin Smith memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, di Bareskrim Polri. Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bahar bin Ali bin Smith akan menunjukkan video ceramah dalam acara penutupan Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017 yang utuh kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri.

Kuasa hukum Bahar, Sugito Atmo Pawiro mengatakan video yang utuh tersebut penting guna melihat secara menyeluruh apakah ceramah kliennya mengandung unsur dugaan tindak pidana atau tidak.

"Kalau bicara video seharusnya keseluruhan, apa yang dimaksud statement Bahar tentu ada alasan. Saya sudah sampaikan ke Bahar supaya menyiapkan video utuhnya," kata Sugito kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kasus ini, kata Sugito, selain dirinya Bahar akan didampingi setidaknya 54 pengacara. Dia mengungkapkan pengacara yang mendampingi Bahar berasal dari berbagai kalangan antara lain Gerakan Nasional Pengawal (GNPF) Ulama, Tim Pengacara Muslim (TPM), dan Front Pembela Islam (FPI).

"Ada 54 orang (pengacara) cukup banyak, saya tidak [sebutkan] satu per satu," kata Sugito.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono mengatakan penyidik Dittipidum Bareskrim telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian yang menyeret nama Bahar sebagai terlapor.

"Sebanyak 11 orang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan Polda Sumatera Selatan, serta empat saksi ahli," kata Syahar kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (3/12).


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjutnya, penyidik menyimpulkan dua hal.

Pertama, ceramah yang dilaporkan benar disampaikan Bahar dalam acara penutupan Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017 dengan dihadiri kurang lebih 1.000 orang.

Kedua, ceramah yang disampaikan Bahar dalam rekaman yang beredar di media sosial sama dan sesuai dengan yang disampaikan dalam acara tersebut.

"Itu kesimpulan sementara dan penyidik kepolisian telah menyita delapan barang bukti yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut guna kepentingan penyidikan," ucap Syahar.


Massa Ormas Islam Tuntut Keadilan bagi Bahar

Sementara itu di luar Bareskrim, ratusan massa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi menuntut keadilan terhadap Bahar bin Smith. Menurut pantauan CNNIndonesia.com, massa mulai berkumpul sejak pukul 09:00 WIB.

Panglima Laskar Pemuda Indonesia (LPI) Maman Suryadi mengatakan tujuan aksi ini adalah mengawal dan mendukung Bahar bin Smith yang akan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

"Kita mau mengawal dan mendukung Habib Bahar bin Smith," ujar Maman di sela kegiatan aksi di depan Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Menurut Maman, aksi ini dihadiri beberapa ormas gabungan yang datang dari berbagai daerah. Elemen-elemen itu antara lain berasal dari Jawara Betawi, FPI, LPI, dan majelis taklim se-Jabodetabek.

"Kita memang gabungan dari beberapa ormas, sekitar seribuan jadi nanti bertambah terus," kata Maman.

Dirinya mengatakan bahwa masih banyak kasus-kasus penghinaan terhadap Presiden namun tidak diusut.

"Artinya banyak hal-hal di luar itu [menghina pemerintah], kenapa tidak pernah diproses. Kami hanya menuntut keadilan," tambah Maman.

Bahar bin Smith akan Beri Video Utuh Ceramah di PalembangMassa yang tergabung dalam beberapa ormas Islam melakukan aksi menuntut keadilan atas Bahar bin Smith yang sedang diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, 6 Desember 2018. (CNN Indonesia/Firmansyah Yedico Putra)


Laporan terhadap Bahar muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dia dilaporkan Jokowi Mania ke bareskrim. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Dalam video itu, Habib Bahar menyebut Presiden Joko Widodo sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.

Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, akibat video yang sama, Bahar pun dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

(mts/fir/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER