"Atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan tersangka oleh KPK, maka hakim LST pada PN Semarang diberhentikan sementara sebagai hakim," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12).
Pemberhentian tetap hakim Lasito akan dilakukan langsung oleh presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah mengklaim selama ini MA telah berupaya memperbaiki kinerja dan kualitas pengawasan menyusul banyaknya hakim yang terjerat KPK. Berdasarkan data KPK, ada 17 hakim yang ditangkap sepanjang 2011 hingga 2018.
Pihak MA juga mulai menerapkan akreditasi pada tiap pengadilan di Indonesia. Abdullah mengatakan bagi aparatur yang berkomunikasi langsung dengan pihak beperkara tidak akan mendapat akreditasi.
"Ini sudah digalakkan pencanangan zona integritas oleh Kemenpan-RB. Survei langsung ke pengadilan-pengadilan," ucapnya.
KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.
Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.