Pemprov Minta Batasi Kendaraan untuk Perbaiki Udara Jakarta

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Des 2018 04:48 WIB
Pemprov DKI Jakarta menilai perbaikan kualitas udara di ibu kota mesti dibarengi dengan kebijakan pembatasan kendaraan untuk mengurangi polusi.
Pemprov DKI Jakarta menilai perbaikan kualitas udara di ibu kota mesti dibarengi dengan kebijakan pembatasan kendaraan untuk mengurangi polusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Mudarisin mengatakan perbaikan kualitas udara di Jakarta mesti dibarengi dengan kebijakan pembatasan kendaraan untuk mengurangi polusi udara.

Sebab, kata Mudarisin, salah satu sumber utama polusi udara di Jakarta adalah emisi gas dari kendaraan bemotor.

"Yang perlu ditekankan adalah sumber, mengurangi sumber pencemar. Sumber polusi udara ini kan, kurang lebih 30 persen dari sumber bergerak, kendaraan bermotor," kata Mudarisin saat dihubungi, Jumat (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mudarisin menilai pemerintah perlu membuat sebuah kebijakan untuk menekan atau membatasi jumlah kendaraan di Jakarta sehingga polusi udara juga bisa berkurang.

"Kalau sekarang kan, baru ada kebijakan terkait pajak (kendaraan) progresif, ganjil-genap, mungkin ada lagi kebijakan untuk mengurangi operasi kendaraan bermotor di Jakarta," tuturnya.

Mudarisin mengatakan sebenarnya ada sejumlah kebijakan yang telah disiapkan untuk mengurangi sumber polusi yang berasal dari kendaraan bermotor. Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih wacana dan belum terealisasi.

"Mungkin tahun produk kendaraan (pembatasan umur kendaraan) diangkat lagi, tahun-tahun lama sudah enggak boleh beroperasi, kan pernah wacana itu muncul," kata Mudarisin.


Di sisi lain, Mudarisin menuturkan sudah ada sejumlah upaya dari Pemprov DKI dalam rangka mengatasi polusi udara di Jakarta. Salah satunya dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

"Ada uji emisi, kita memantau kualitas emisi kendaraan bermotor, pengawasan cerobong kegiatan usaha," ucap Mudarisin.

Pemprov Minta Batasi Kendaraan untuk Perbaiki Udara JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Selain itu, menurut Mudarisin, pihaknya juga rutin memantau kualitas udara di Jakarta lewat stasiun pemantau kualitas udara (SPKU).

Terkait dengan notifikasi gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) mengenai polusi udara di Jakarta, Mudarisin menyatakan belum menerimanya.

"Saya cek ke Biro Hukum, ada enggak gugatan itu, belum turun, masih ditunggu," katanya.

Sebelumnya, Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) melayangkan notifikasi CLS kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah yang dianggap lalai menangani polusi udara di Jakarta.


Selain Anies, notifikasi CLS juga dilayangkan kepada sejumlah pihak tergugat, yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Soal kualitas udara di Jakarta, Anies mengimbau masyarakat Jakarta untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Tujuannya untuk mengurangi polusi udara Jakarta.

"Makin kita secara sengaja menggunakan kendaraan umum daripada kendaraan pribadi, itu membantu mengurangi polusi udara di Jakarta," tutur Anies di kawasan Thamrin, Kamis (6/12). (dis/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER