Dirut Istaka Hitung Ulang Santunan Korban Pembunuhan di Papua

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Des 2018 03:56 WIB
PT Istaka Karya memperhitungkan kembali jumlah santunan bagi keluarga korban pembunuhan di Papua, serta menilai apakah peristiwa itu termasuk kecelakaan kerja.
Keluarga korban mengikuti proses serah terima jenazah korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di hanggar Avco Bandara Moses Kilangin Timika, Mimika, Papua. (ANTARA FOTO/Evarianus Supar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Istaka Karya Sigit Winanto menyatakan akan memperhitungkan kembali jumlah santunan bagi keluarga korban pembunuhan di Papua.

Sigit mengatakan pihaknya juga akan mendefinisikan ulang apakah peristiwa tersebut sebagai kecelakaan kerja atau bukan.

"Akan dikaji lagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami belum bisa sampaikan seperti itu (termasuk kecelakaan kerja atau tidak)," kata Sigit di Timika, Papua, dikutip Antara, Jumat (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia belum memastikan jumlah santunan yang akan diberikan kepada ahli waris para pekerja yang menjadi korban pembunuhan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga.

"Jumlahnya belum bisa saya sampaikan sekarang karena beberapa poin perlu perhitungan kembali," kata Sigit Winanto di Timika, Jumat.

PT Istaka bersama pihak keluarga korban sebelumnya melakukan negosiasi terkait jumlah santunan. Negosiasi itu digelar di hanggar Bandara Mozes Kilangin pada Jumat siang.


Dalam negosiasi itu, PT Istaka menyanggupi santunan kepada masing-masing korban sebesar Rp24 juta. Jumlah tersebut didasari penilaian bahwa peristiwa tersebut tidak termasuk kecelakaan kerja.

Maka sesuai aturan, santunan yang diberikan sebesar Rp24 juta dengan rincian, uang duka sebesar Rp16,2 juta, santunan sebesar Rp4,8 juta dan penggantian biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.

Pihak keluarga menilai jumlah yang disanggupi PT Istaka Karya sangat minim bahkan tidak wajar. Mereka berharap pihak perusahaan bisa mempertimbangkan kembali permintaan keluarga korban untuk dapat memberikan santunan dalam jumlah yang wajar.

Perwakilan keluarga korban bersikeras bahwa peristiwa itu termasuk kategori kecelakaan kerja. Sementara PT Istaka Karya berdalih peristiwa itu tidak masuk kategori kecelakaan kerja karena terjadi ketika pekerja sedang beristirahat.


Sigit pun memohon maaf atas keributan yang terjadi saat negosiasi hingga menyebabkan perang mulut antara keluarga korban dengan Kepala Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Papua Oesman Marbun.

"Semua dalam kondisi lelah termasuk lamanya proses evakuasi. Saya pikir masih dalam batas wajar," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih, Letkol Inf Dax Sianturi mengatakan pihaknya telah memastikan 16 korban tewas kasus penembakan di jembatan jalur Trans Papua, Kabupaten Nduga, oleh kelompok kriminal bersenjata merupakan pekerja PT Istaka Karya. (antara/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER