Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Berkarya yang dipimpin Hutomo Mandala Putra alias
Tommy Soeharto, mengklaim Presiden ke-2 RI
Soeharto sebagai pionir pemberantasan korupsi di Indonesia. Soeharto disebut membuat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di awal pemerintahannya.
"Ini menandakan pemerintahannya serius menangani korupsi di tanah air," kata Anggota Majelis Tinggi Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Jumat (7/12).
Badar menepis tudingan tokoh politik dan sejarawan yang memojokkan Soeharto terkait korupsi dan rezim Orde Baru, yang berkuasa lebih dari 30 tahun. Menurut Badar korupsi telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata Badar, praktik korupsi masih marak terjadi hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo. Itu terlihat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sering dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap politikus dari partai politik.
"Ini budaya sejak dulu, sejak pemerintahan zaman Hindia Belanda. Tidak pada zaman pemerintahan H.M Soeharto," ujarnya.
Badar justru menuding pihak-pihak yang mendiskreditkan Soeharto berhubungan dengan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI. Mereka adalah pihak yang ingin menghapus TAP MPRS soal pembubaran PKI.
Menurut Badar penguasa Orde Baru itu menjadi tokoh utama pemberantasan PKI sebelum dan sesudah TAP MPRS itu terbit.
"Masih banyak yang belum
move on dan masih ada dendam masa lalu. Kita fokus ke depan saja jaga NKRI, semua pasti berpikir lebih baik dari hari ini dan sebelumnya.
Save NKRI," kata dia.
(fra/wis)