Jakarta, CNN Indonesia -- Pencarian ratusan
narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro Kelas II A Banda Aceh terus dilakukan. Hingga saat ini, dari 113 napi yang melarikan diri, tercatat baru puluhan napi yang berhasil ditangkap.
"Ada 44 napi sudah berhasil ditangkap dan tinggal dikit lagi. Ada beberapa yang sudah diamankan di Polsek-Polsek dan belum terdata," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menghadiri acara di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (7/12).
Yasonna mengatakan pencarian napi yang kabur, turut dibantu aparat TNI-Polri dengan menyisir wilayah Aceh dan wilayah perbatasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak lapas dibantu aparat TNI dan kepolisian saat ini terus menyisir wilayah Aceh untuk mencari puluhan napi lainnya," ujar Yasonna.
Peristiwa kaburnya Napi Lapas Lambaro Kelas II A Banda Aceh ini berawal saat beberapa napi meminta melaksanakan Salat Magrib berjamaah pada Kamis (29/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, kondisi itu dimanfaatkan oleh napi lainnya untuk memprovokasi teman-teman mereka. Akibatnya kerusuhan tak terelakkan.
Ratusan napi ini nekat menjebol pagar dengan menggunakan barbel dan linggis. Sejumlah jendela kaca hancur. Mereka berlarian ke tepi kali, area pesawahan, hingga mendatangi rumah-rumah warga yang kosong di sekitar lokasi.
Sementara itu, Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham, Lilik Sujandi menambahkan sebagian besar napi yang melarikan diri dari Lapas Lambaro Kelas II A Banda Aceh merupakan napi yang terjerat dalam kasus narkoba.
"Sebagian besar merupakan napi kasus narkoba. Total sudah 44 yang diamankan, itu termasuk di dalamnya napi yang menyerahkan diri," paparnya.
Menurut Lilik, Kemenkumham telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga tokoh masyarakat untuk mengimbau dan berperan aktif meminta narapidana yang ada di luar agar menyerahkan diri.
"Kepada aparat hukum kita minta kerjasamanya juga dengan aparat yang dari pemasyarakatan untuk melakukan pengejaran. Sebagai bentuk daripada pemulihan kepatuhan hukum terhadap narapidana yang melarikan diri," katanya.
(ugo/fnr/ugo)