Pemprov DKI Sebut 295 Titik Reklame Berpotensi Melanggar

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Des 2018 05:31 WIB
295 titik reklame yang berpotensi melanggar disebut berada di wilayah kendali ketat dari Hayam Wuruk, Thamrin, Sudriman sampai Bundaran Pemuda, Blok M.
Papan reklame ilegal. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Benni Agus Candra menyebut ada 295 reklame yang berpotensi melanggar.

Benni menyebut penemuan reklame yang diduga melanggar tersebut berdasarkan hasil pemetaan dari total 2.000 reklame di Jakarta.

"295 titik reklame yang berpotensi melanggar. Ada di wilayah kendali ketat dari Hayam Wuruk, sampai Bundaran Pemuda, Blok M," kata Benni di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benni menyampaikan dari 295 reklame tersebut, 43 di antaranya telah ditertibkan oleh Satpol PP DKI.


Benni menjelaskan di wilayah kendala ketat, reklame berbentuk papan dilarang untuk berdiri sendiri. Wilayah kendali ketat berada di area Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, dan Jalan Gatot Subroto. 

Reklame tersebut, lanjutnya, mesti dibangun atau dipasang di halaman bangunan dan berbentuk elektronik.

Ke depannya, kata Benni, Pemprov DKI memastikan tidak akan ada lagi reklame yang melanggar di wilayah kendali ketat.

"Kalau ada lagi yang tumbuh, akan kami tebang lagi," ujar Benni.


Di sisi lain, Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Bambang Widjajanto mengatakan penertiban reklame tersebut berkaitan dengan pendapatan dari sektor pajak bagi Pemprov DKI. Pasalnya, banyak reklame yang ternyata tak berizin.

"Bukan hanya tidak punya izin, sebagian dari mereka sudah habis masa izinnya, yang dilakukan lagi bukan pemutihan, tapi memutus," tutur Bambang.

Selain tak berizin, Bambang juga menyebut banyak perusahaan reklame tersebut yang menunggak pembayaran pajak reklame.

"Dan juga jadi penting itu yang tidak bayar pajak," katanya.


Operasi penertiban reklame di Jakarta telah mulai dilakukan Pemprov DKI sejak 19 Oktober lalu. 

Ssat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para perusahaan yang ketahuan menampilkan reklame ilegal bakal diberikan peringatan untuk menurunkan reklamenya. Jika tidak, maka reklame akan diturunkan secara paksa.

"Kalau kami yang menurunkan, konsekuensinya maka izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu," kata Anies, Jumat (19/10).

(dis/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER