Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Lukas Prakoso dengan didampingi oleh empat hakim anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp150 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," kata Lukas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah keberatan dengan vonis yang dijatuhkan, Kotjo mengaku tidak keberatan. Hal itu diutarakannya setelah diskusi dengan lima kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir yang Mulia," tuturnya.
Dalam pleidoi yang dibacakannya pada Senin (3/12), Kotjo mengakui kesalahannya memberikan uang Rp4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang yang diberikan Kotjo itu terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Kasus ini pun menyeret Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Sebab PLN melalui PT Pembangkit Jawa-Bali yang melakukan penunjukan langsung dalam proyek itu. (gst/sur)