Suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Divonis Dua Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 13 Des 2018 14:06 WIB
Vonis hakim terhadap Kotjo lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Kotjo divonis hakim dua tahun penjara. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Lukas Prakoso dengan didampingi oleh empat hakim anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp150 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," kata Lukas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Kotjo sebelumnya dituntut JPU 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Kotjo dinilai jaksa terbukti memberikan uang sejumlah Rp4,75 miliar kepada Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Saat ditanya apakah keberatan dengan vonis yang dijatuhkan, Kotjo mengaku tidak keberatan. Hal itu diutarakannya setelah diskusi dengan lima kuasa hukumnya.

"Saya menerima putusan ini," ujarnya.

Sementara jaksa penuntut umum mengajukan pikir-pikir akan putusan tersebut.

"Pikir-pikir yang Mulia," tuturnya.

Dalam pleidoi yang dibacakannya pada Senin (3/12), Kotjo mengakui kesalahannya memberikan uang Rp4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang yang diberikan Kotjo itu terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Proyek itu rencananya digarap Blackgold Natural Recourses lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, dengan membentuk konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co., Ltd. Nilai proyek pembangkit listrik ini mencapai US$900 juta.

Kasus ini pun menyeret Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Sebab PLN melalui PT Pembangkit Jawa-Bali yang melakukan penunjukan langsung dalam proyek itu. (gst/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER