Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Komisi II DPR bersama
Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyetujui tujuh Rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk
Pemilu 2019.
Namun, rapat itu menunda kesepakatan soal aturan pencoblosan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR dan DPD, yang dapat dilakukan dimana saja atau di luar daerah asal.
Aturan itu sendiri terdapat pada Pasal 8 di PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara terkait pindah pemilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menjelaskan penundaan atau pengecualian ini karena ada usulan dari anggota dewan agar ada perluasan pembatasan para pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di daerah asal karena alasan pekerjaan.
"Tadi ada usulan kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih di mana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan di dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih," ujar Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/12).
Perluasan itu, kata dia, diharapkan dapat membuat pemilih boleh memilih selain calon presiden maupun calon wakil presiden. Sehingga jika ada pemilih pindah lokasi pemilihannya di luar daerah pemilihan, tetap bisa memilih anggota DPR maupun DPD.
 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Namun, perluasan itu tidak mencakup untuk memilih DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota karena bukan merupakan lingkup nasional.
"Ini yang tadi kita pending dulu, sampai nanti dirumuskan pada pasal 8 ayat 3 itu secara tepat dan tentu didasarkan kepada hak pilih yang diamanatkan undang-undang," ujar Herman.
Di sisi lain, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan usulan itu belum dapat disetujui karena terganjal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan jika pemilih di luar daerah daerah pemilihan provinsi, maka hanya dapat mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden.
"UU mengatakan secara eksplisit kalau dia pindah kabupaten, tapi masih dalam dapil DPR itu, boleh. Tapi kalau dia sudah pindah provinsi, tidak diberi, kecuali surat suara presiden," ujar Arief terpisah.
Berikut PKPU yang sudah disetujui DPR dengan KPU dan Bawaslu;
1. Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Kecuali pada Pasal 8 terkait pindah pemilih.
2. Rancangan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
3. Rancangan Peraturan KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
4. Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
5. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
6. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
7. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
(swo/swo/arh)