KPK Kirim Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Des 2018 23:50 WIB
Zumi Zola bakal menjalani hukuman di penjara khusus koruptor itu selama enam tahun. Selain itu hak politiknya juga dicabut selama lima tahun.
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dikirim KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/12). Eksekusi dilakukan setelah perkara suap dan gratifikasi Zumi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Sabtu (15/12).

Zumi bakal menjalani hukuman di penjara khusus koruptor itu selama enam tahun. Zumi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018. Zumi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Tak hanya Zumi, pada hari yang sama, KPK juga mengeksekusi dua terpidana perkara korupsi kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

Mereka adalah mantan Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dan Dirut PT Karya Muda Jaya, Sutrisno. Mereka berdua juga dikirim ke Lapas Sukamiskin.

"Keduanya dipindahkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," ujar Febri.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,050 miliar terhadap Eko.

Sementara Sutrisno dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,3 miliar. empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,3 miliar.

(fra/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER