"(Irvanto) Dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/12).
Irvanto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara Setnov divonis lebih lama yakni 15 tahun penjara.
Pemindahan dilakukan karena vonis pada Irvanto sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Golkar, Setya Novanto sebelumnya sudah mendekam di balik jeruji Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Setya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara setelah ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan. Mereka juga memutuskan mencabut hak politik Setya selama lima tahun, setelah menjalani masa hukuman.