Dieksekusi ke Sukamiskin, Irvanto Akan 'Reuni' dengan Setnov

CNN Indonesia
Senin, 17 Des 2018 16:20 WIB
Irvanto Hendra Pambudi akan bertemu dengan Setnov yang sudah lebih dulu mendekam di LP Sukamiskin, Bandung untuk kasus korupsi KTP elektronik.
Terpidana kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dieksekusi ke LP Sukamiskin, Bandung. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keponakan Setya Novanto ini akan bertemu dengan pamannya itu di Sukamiskin yang lebih dulu mendekam untuk kasus yang sama.

"(Irvanto) Dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/12).

Irvanto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara Setnov divonis lebih lama yakni 15 tahun penjara.

Pemindahan dilakukan karena vonis pada Irvanto sudah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kolega Irvanto, Made Oka Masagung juga yang juga divonis 10 tahun penjara dalam kasus e-KTP juga dieksekusi hari ini. Namun Made Oka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten.

Mantan Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Golkar, Setya Novanto sebelumnya sudah mendekam di balik jeruji Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Setya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara setelah ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan. Mereka juga memutuskan mencabut hak politik Setya selama lima tahun, setelah menjalani masa hukuman.
(bin/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER