Keponakan Setya Novanto Divonis 10 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 05 Des 2018 23:34 WIB
Hakim menilai Irvanto Hendra Pambudi, yang merupakan keponakan Setya Novanto, terbukti terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman penjara kepada mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Made Oka Masagung, mantan bos PT Gunung Agung, dengan vonis yang sama.
Hakim menilai Irvanto, yang merupakan keponakan Setya Novanto, dan Made Oka Masagung terbukti terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) e 1 KUH Pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Irvanto Hendra Pambudi dan terdakwa 2, Made Oka Masagung terbukti secara sah melakukan tindak korupsi bersama-sama sebagaimana dakwan pertama," ujar ketua majelis hakim, Yanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Pertimbangan hakim yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang tengah gencar membrantas korupsi. Selain itu, hakim menilai para terdakwa tidak maksimal memberikan pengakuan dan masih banyak yang ditutupi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Irvanto dan Made Oka Masagung mengaku pikir-pikir sebelum mengajukan banding atas putusan tersebut.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(fac/agr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER