Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi
Tubagas Chaeri Wardhana alias Wawan membantah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk bermalam di sebuah hotel dengan seorang perempuan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Wawan, Tubagus Sukatma saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Kamis (6/12).
Sukatma mengatakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga tak pernah memberikan uang kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen seperti yang dituduhkan jaksa penuntut KPK dalam sidang dengan terdakwa Wahid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya membantah tentang tuduhan jaksa seakan-akan klien saya telah memberikan uang atau fasilitas kepada terdakwa (Wahid Husen), termasuk membantah menginap di hotel bersama seorang wanita," kata Sukatma.
 Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir) |
Bantahan Wawan itu, kata Sukatma juga telah disampaikan saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Menurut Sukatma, kliennya siap memberikan klarifikasi saat nanti diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, untuk terdakwa Wahid.
"Akan diklarifikasi oleh klien saya nanti di pengadilan ketika dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya disebutkan Eks Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin
Wahid Husen, yang merupakan terdakwa kasus suap, disebut mengizinkan sejumlah narapidananya untuk keluar
lapas dengan menyalahgunakan izin berobat. Padahal, mereka diketahui melancong ke tempat selain rumah sakit.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi, di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, pada Rabu (5/12).
Salah satu yang diberi izin oleh Wahid adalah untuk Wawan.
Dalam berkas dakwaan terungkap bahwa pada bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juli 2018, Wahid Husen memberikan kemudahan bagi Wawan untuk keluar lapas selama beberapa kali.
Di antaranya, pada 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Setelah diberikan izin, Wawan malah pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari.
Lalu, Wahid Husen memberikan izin Wawan keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke Rumah Sakit Rosela, Karawang, 16 Juli 2018. Namun, lagi-lagi itu disalahgunakan Wawan yang malah menginap di luar lapas.
Caranya, Wawan pergi menggunakan mobil ambulans yang dibawa staf Keperawatan Lapas Sukamiskin bernama Ficky Fikri. Ia tidak pergi ke Karawang, melainkan ke parkiran Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung.
Sesampai di parkiran Rumah Sakit Hermina, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin yang telah menunggunya. Mereka pergi menuju rumah kakaknya, Ratu Atut Chosiyah di jalan Suralaya IV Bandung.
Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut.
Penyalahgunaan izin itu diketahui oleh Wahid Husen. Namun, ia tidak memberikan hukuman karena sudah menerima sejumlah hadiah dari Wawan.
Selain Wawan, Wahid pun memberi kemudahan bagi terpidana kasus korupsi lain yang merupakan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Diketahui, Fuad Amin Imron merupakan narapidana di Lapas Sukamiskin sejak akhir tahun 2016. Ia menjalani hukuman pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
 Terpidana kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, dan TPPU Fuad Amin Imron (kiri). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Dalam berkas dakwaan KPK terhadap Wahid Husen, pada periode Maret-Mei 2018, Wahid sering memberikan izin kepada Fuad. Di antaranya, pemberian ijin berobat pada tanggal 21 Maret 2018 ke Rumah Sakit Dustira, Cimahi.
Nyatanya, Fuad menginap di rumahnya, di jalan H. Juanda Nomor 175 Dago, Bandung. Caranya, ia keluar menggunakan mobil ambulans yang dibawa staf keperawatan Lapas Sukamiskin, Ficky Fikri.
Mereka tidak menuju rumah sakit Dustira, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Bandung. Sesampainya di parkiran rumah sakit Hermina, Fuad Amin lalu pindah ke mobil Avanza warna silver yang sudah menunggunya.
Selain itu, Wahid Husen juga memberikan kemudahan pemberian izin keluar lapas dalam bentuk ILB pada 30 April 2018 kepada Fuad dengan alasan menjenguk orang tua yang sedang sakit. Tujuannya adalah Jalan Raya Kupang Jaya No. 4 Kelurahan Sukamanunggal, Surabaya, Jawa Timur.
Namun, Fuad Amin baru kembali lagi ke Lapas Sukamiskin pada tanggal 4 Mei 2018. Padahal sesuai izin seharusnya kembali pada tanggal 2 Mei 2018 dan terhadap hal ini dibiarkan saja oleh terdakwa Wahid Husen.
Jaksa Trimulyono Hendradi mengatakan pembiaran itu dilakukan karena Wahid sudah menerima rangkaian suap dari kedua napi itu. Misalnya, pemberian dari Wawan berupa uang tunai Rp20 juta pada 9 Mei 2018, Rp4,7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah, pada 28 Mei 2018.
Selain itu, ada pemberian dari Fuad Amin sebesar Rp20 juta, yang diterima langsung terdakwa dalam amplop di kamar sel Fuad Amin, 8 Mei 2018, yang selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk kegiatan ziarah ke Tasikmalaya.
 Suasana Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7), usai OTT KPK terhadap Wahid Husen. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi) |
Atas perbuatannya, Wahid diancam dakwaan primer dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55aya 1 ke -1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata Trimulyono.