Edy Efendi Dipecat dari UIN karena Bolos Kerja 46 Hari

CNN Indonesia
Selasa, 18 Des 2018 10:03 WIB
Kemenag menyatakan pegawai UIN Edy Efendi diberhentikan karena indisilpiner berat berupa tak masuk kerja dalam waktu lama, bukan karena kritik ke pemerintah.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki, menyebut Edy Efendi dipecat karena bolos 46 hari. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pemberhentian pegawai administrasi di Universitas Negeri Islam Negeri/ UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Edy Efendi dilakukan akibat pelanggaran disiplin berat berupa bolos kerja 46 hari.

"Betul [diberhentikan]. Tepatnya indisipliner; tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih 46 hari termasuk pelanggaran berat," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/12).

Edy adalah seorang ASN yang bertugas sebagai pengadministrasian umum di Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Namanya menyeruak setelah Inspektorat Jendral Kementerian Agama (Itjen Kemenag) mengumumkan pemberhentiannya di akun media sosial resmi milik Itjen Kemenag.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memastikan bahwa proses pemberhentian A. Edy Efendi (NIP. 196902182009011004) sebagai ASN dalam jabatan pengadministrasi umum pada Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan," ujar Kasubbag TU dan Humas Itjen Kemenag Nurul Badruttamam seperti yang dikutip dari akun @Itjen_Kemenag, Rabu (18/12).


Nurul memastikan Itjen Kemenag telah melakukan investigasi dan mengonfirmasi bahwa Edy telah melakukan pelanggaran berat, yakni, ketidakhadiran tanpa keterangan atau alpa berdasarkan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain pemecatan, Nurul bilang Itjen Kemenag bakal menempuh jalur hukum. Namun, belum jelas detail dugaan pelanggaran hukum seperti apa yang bakal diproses Itjen Kemenag.

"Selain itu, ada dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan A. Edy Efendi. Terkait ini, Itjen sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. @Kemenag_RI. @lukmansaifuddin," tutup Nurul.

Setelah dipecat, di media sosial beredar rekaman jejak digital Edy yang diduga melakukan ujaran kebencian kepada pemerintah. Lewat akun pribadinya, @eae18, Edy menyebut soal pemberhentiannya dan mengaitkannya dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sambil menyebutnya dengan kata-kata kasar. Namun, akun Twitter Edy itu kini sudah digembok alias dibuat privat.

Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon, dalam akun Twitter-nya @fadlizon, memberi perhatian khusus terhadap pemecatan Edy itu.

"Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengaku ikut prihatin dengan pemberhentian Edy A. Effendi sebagai staf pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," cuitnya.


Tak hanya itu, warganet yang bersimpati kepada Edy mengaitkannya dengan tudingan pembungkaman kritik kepada pemerintah. Sebaliknya, ada pula yang menyatakan bahwa Edy tengah menutupi malu akibat ketidakdisiplinannya dengan mengaitkannya ke sikap kritisnya.



(ctr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER