DPR Minta MUI Kaji Putusan MK soal Batas Usia Perkawinan

CNN Indonesia
Selasa, 18 Des 2018 18:32 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan revisi bersama pemerintah.
Bambang Soesatyo mendorong MUI ikut mengkaji putusan MK terkait batasan usia perkawinan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengkaji batasan usia perkawinan anak usai hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Mendorong Kementerian Agama melalui MUI untuk mengkaji batas usia perkawinan, mengingat UU Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekedar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan, tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah perkawinan menurut ajaran agama Islam," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (18/12).


Selain MUI, Bambang meminta agar Kementerian Sosial (Kemensos) juga ikut mengkaji batasan usia dari segi dampak sosial terhadap perkawinan usia dini di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik atas pengaruh faktor adat, maupun faktor kemiskinan," ujar Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar ini.

Lebih lanjut Bambang menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK tersebut untuk segera merevisi Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, yang mengatur batas usia perkawinan anak. Namun, Bambang mengingatkan revisi itu juga dilakukan bersama dengan pemerintah.


"Untuk bersama-sama melakukan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) mengenai batasan usia perkawinan yang ideal untuk perempuan dan laki-laki, sesuai dengan prosedur administrasi, dan prosedur pembahasan sebuah revisi UU di DPR," katanya.

Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.


Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Jika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, menurut hakim, mereka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun.

Kendati demikian, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan karena menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU. Untuk itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan. (swo/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER