"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," kata Fadli dalam akun Twitter miliknya @fadlizon, Rabu (19/12).
[Gambas:Twitter]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli kemudian menuding jika penahanan terhadap Bahar mengindikasikan hukum di Indonesia telah menjadi alat kekuasaan pemerintah.
[Gambas:Twitter]
Ditreskrimum Polda Jawa Barat kemarin telah menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan lima orang suruhan Bahar sebagai tersangka.
Bahar bin Smith kini ditahan Polda Jabar. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Bahar bin Smith sebelumnya diduga melakuan tindak pidana dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
Sebelum ditahan, Bahar menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik dan diberikan sekitar 34 pertanyaan.
Dia ditahan dan ditetapkan tersangka berdasarkan surat penahanan nomor B/3817/XII/2018/Ditreskrimum.
Kasus ini mencuat setelah video berisi penganiayaan yang menimpa MKU (17) dan CAJ (18) beredar di media sosial Youtube. Rekaman tersebut menjadi bukti bagi Polda Jawa Barat untuk memberikan status tersangka pada Bahar bin Smith.
Polda Jabar menyatakan MKU dan CAJ mengalami luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.
Atas temuan tersebut, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bahar bin Smith kini ditahan Polda Jabar. (CNN Indonesia/Hesti Rika)