
KPK Dalami Peran Korporasi dalam Korupsi di Tubuh PT Waskita
Kamis, 20 Des 2018 06:18 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik peran korporasi dalam dugaan korupsi di tubuh PT Waskita Karya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pejabat di perusahaan pelat merah itu sebagai tersangka dugaan tipikor di 14 proyek infrastruktur. Selain itu, KPK telah mencegah empat petinggi PT Waskita Karya bepergian ke luar negeri.
"Ya tidak menutup kemungkinan. Kita lihat juga nanti kadiv itu apakah dia ketika mensubkontrakkan apakah termasuk korporasi dan upaya-upaya yang dilakukan supaya tidak ada pekerjaan fiktif," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang ditemui usai Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2018, Rabu (19/12).
Alex mengatakan apabila dalam perkembangannya nanti Waskita ternyata tidak memiliki mekanisme pencegahan korupsi di internal perusahaan, hal itu bisa menjadi celah bagi KPK untuk menyeret korporasi ke dalam perkara ini.
"Tidak tertutup kemungkinan BUMN juga yang terlibat bisa kita tersangkakan," imbuh Alex.
Peran korporasi dalam kasus korupsi memang menjadi incaran KPK belakangan ini. KPK belum lama berhasil menjatuhkan tuntutan untuk pertama kalinya kepada korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada November kemarin.
Korporasi pertama yang menghadapi tuntutan pidana korupsi itu adalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). PT NKE dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp188,73 miliar dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya memanipulasi proyek pemerintah bersama mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin.
PT NKE juga dituntut tidak lagi memiliki hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.
"KPK berharap ke depan korporasi lebih serius menghindari dan mencegah korupsi karena risiko yang sangat besar tersebut," Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang ditemui di tempat yang sama.
Saut mengatakan saat ini setidaknya ada tiga korporasi yang mulai disidik. Ketiganya adalah PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan atas dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, baru saja jaksa KPK memasukkan PT Lippo Cikarang Tbk ke dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; serta dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, terkait kasus proyek Meikarta.
Lippo Cikarang diduga bersama-sama empat terdakwa, Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan Edi Dwi Soesianto dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Toto Bartholomeus menyerahkan uang yang seluruhnya berjumlah Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu.
(bin/kid)
"Ya tidak menutup kemungkinan. Kita lihat juga nanti kadiv itu apakah dia ketika mensubkontrakkan apakah termasuk korporasi dan upaya-upaya yang dilakukan supaya tidak ada pekerjaan fiktif," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang ditemui usai Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2018, Rabu (19/12).
"Tidak tertutup kemungkinan BUMN juga yang terlibat bisa kita tersangkakan," imbuh Alex.
Peran korporasi dalam kasus korupsi memang menjadi incaran KPK belakangan ini. KPK belum lama berhasil menjatuhkan tuntutan untuk pertama kalinya kepada korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada November kemarin.
Korporasi pertama yang menghadapi tuntutan pidana korupsi itu adalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). PT NKE dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp188,73 miliar dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya memanipulasi proyek pemerintah bersama mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin.
PT NKE juga dituntut tidak lagi memiliki hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.
"KPK berharap ke depan korporasi lebih serius menghindari dan mencegah korupsi karena risiko yang sangat besar tersebut," Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang ditemui di tempat yang sama.
Saut mengatakan saat ini setidaknya ada tiga korporasi yang mulai disidik. Ketiganya adalah PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan atas dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, baru saja jaksa KPK memasukkan PT Lippo Cikarang Tbk ke dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; serta dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, terkait kasus proyek Meikarta.
Lippo Cikarang diduga bersama-sama empat terdakwa, Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan Edi Dwi Soesianto dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Toto Bartholomeus menyerahkan uang yang seluruhnya berjumlah Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK