"Kami sudah mengumpulkan barang bukti, sudah satu per satu kita mulai nampak dan ada beberapa nanti mungkin akan kita ambil karena masih tertimbun pengambilannya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di lokasi kejadian, Surabaya, Kamis (20/12) sore.
Saat itu, ia menenteng benda berbentuk piringan bulat, berwarna cokelat karat, disertai lubang di sekelilingnya. Kendati demikian, Luki belum secara pasti mengetahui nama benda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luki menyebut benda semacam itu banyak terpasang di sekeliling dinding proyek rubanah atau basement RS Siloam.
Luki juga menyebut pihaknya kini telah meminta sejumlah 35 orang pekerja konstruksi demi mendalami dugaan pelanggaran dalam pengerjaan proyek.
"Ada 35 saksi, tambah saksi ahli dua. Termasuk tiga perusahaan di dalamnya," tuturnya.
Kapolda pun menyebut mengkaji kasus ini lewat empat UU. Salah satunya, mengarah pada delik perusakan fasilitas jalan umum yang ada pada pasal 192 KUHP.
"Ini empat undang-undang, tiga undang-undang utama ini akan mengait jadi satu, untuk melakukan nanti mengenakan kepada penyidikannya," kata dia.
(frd/arh)