Polisi Sita Piringan Bolong dari Dinding Konstruksi RS Siloam

CNN Indonesia
Jumat, 21 Des 2018 02:56 WIB
Polisi mengumpulkan barang bukti kasus amblasnya Jalan Gubeng berupa piringan yang sebelumnya terpasang pada dinding proyek RS Siloam.
Kapolda Jawa Timur irjen Luki Hermawan memegang barang bukti kasus amblasnya Jalan Gubeng, Surabaya, berupa piringan yang memiliki sejumlah lubang. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia -- Polda Jawa Timur mengumpulkan barang bukti kasus amblasnya Jalan Gubeng, Surabaya, berupa piringan berlubang yang sebelumnya terpasang pada dinding proyek Rumah Sakit (RS) Siloam. Kasus ini pun dikaji lewat empat undang-undang.

"Kami sudah mengumpulkan barang bukti, sudah satu per satu kita mulai nampak dan ada beberapa nanti mungkin akan kita ambil karena masih tertimbun pengambilannya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di lokasi kejadian, Surabaya, Kamis (20/12) sore.

Saat itu, ia menenteng benda berbentuk piringan bulat, berwarna cokelat karat, disertai lubang di sekelilingnya. Kendati demikian, Luki belum secara pasti mengetahui nama benda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu saksi ahli tanya nanti, nanti saksi ahli yang akan menjelaskan," jawab Luki, saat ditanya nama benda yang menjadi barang bukti perkara tersebut.

Luki menyebut benda semacam itu banyak terpasang di sekeliling dinding proyek rubanah atau basement RS Siloam.

" Ini bisa dilihat, itu semuanya, di dinding-dinding itu ada ininya [piringan] semuanya, kiri-kanan kan ada ini, sebelah sini [dinding sisi timur] lepas karena di sini kan ada tekanan," ucap dia.

Untuk itu, pihaknya akan segera mencari benda serupa di lokasi tanah amblas, untuk selanjutnya bisa menjadi barang bukti dan diteliti lebih rinci.

Luki juga menyebut pihaknya kini telah meminta sejumlah 35 orang pekerja konstruksi demi mendalami dugaan pelanggaran dalam pengerjaan proyek.

"Ada 35 saksi, tambah saksi ahli dua. Termasuk tiga perusahaan di dalamnya," tuturnya.

Selain itu, dalam perkara ini polisi sudah mendapatkan tiga laporan polisi (LP) dari pemkot, BNI, dan Balai Jalan.

Kapolda pun menyebut mengkaji kasus ini lewat empat UU. Salah satunya, mengarah pada delik perusakan fasilitas jalan umum yang ada pada pasal 192 KUHP.

"Ini empat undang-undang, tiga undang-undang utama ini akan mengait jadi satu, untuk melakukan nanti mengenakan kepada penyidikannya," kata dia.

(frd/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER