"Masih ditunggu sampai beberapa jam ke depan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (21/12).
Lihat juga:KPU Putuskan Nasib OSO Hari Ini |
Pramono yakin OSO bisa menyikapi secara bijak atas surat keputusan KPU yang telah dikirim pada 8 Desember 2018. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga putusan lembaga pengadilan terkait pencalegan OSO, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan hanya dua pilihan bagi OSO yakni legawa menerima keputusan KPU tersebut dengan memilih mundur dari parpol lalu menjadi caleg atau tetap menjadi ketua umum Partai Hanura namun tidak menjadi caleg.
Pramono mengatakan pihaknya harus segera menyelesaikan proses validasi surat suara. Tahapan selanjutnya terkait surat suara juga cukup panjang.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun KPU, kata Pramono, surat suara akan dicetak pada 2 Januari 2019. Karena itu KPU memberi batas waktu terkait pencalonan OSO, sehingga tidak menggangu tahapan.
"Kami harap (tahapan) tidak mundur lagi, pertaruhannya bisa lebih berat," ujarnya.
Pramono membantah pihaknya tidak mengenyampingkan putusan PTUN dan MA. Menurutnya, dengan memberikan waktu bagi OSO hingga hari ini KPU berusaha mengakomodasi tanpa mengesampingkan seluruh putusan pengadilan baik MK, MA, maupun PTUN.
"Ini bagian dari kompromi kami atas putusan pengadilan," ujarnya.