Banten, CNN Indonesia -- Tim Kampanye Nasional (TKN)
Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan akan memberi bantuan hukum bagi Ketua TKN
Erick Thohir. Hal itu terkait pelaporan terhadap Erick ke Bareskrim terkait tudingan 'Sandiwara' yang dilakukan Sandiaga Uno saat ditolak di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumut.
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto mengatakan bantuan hukum diberikan karena pernyatan Erick dalam rangka bertugas di TKN.
"Kami beri bantuan hukum pada Pak Erick. Pak Erick kan hanya jalankan tugasnya," ujar Hasto di Serang, Banten, Jumat (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menilai pernyataan Erick yang arahkan kepada Sandiaga merupakan fakta.
Sebab, ia menemukan adanya bukti bahwa relawan Sandiaga mencegah poster bertuliskan penolakan terhadap Sandiaga untuk dicopot dari salah satu lapak pedagang.
"Timnya mau menurunka, tapi kan tidak boleh. Kalau tidak boleh artinya apa? Itu kan sangat jelas," ujarnya.
Di sisi lain, Hasto juga mengungkit kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Hal itu, kata dia, semakin membuat pihaknya yakin ada sandiwara yang dilakukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga.
Lebih dari itu, Hasto menilai Erick merupakan orang baik. Sehingga, ia berkata pihak yang melaporkan Erick akan kualat.
"Pak Erick orang baik. Ngaduin orang baik banyak kualatnya," ujar Hasto.
Sebelumnya, seorang yang mengaku mewakili masyarakat, yakni Fauzan Ohorella melaporkan Erick Thohir ke Bareskrim pada Kamis (20/12). Erick dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Fauzan juga diketahui melaporkan Erick ke Bawaslu terkait ucapan 'sandiwara' terhadap Sandiaga.
(ugo/jps)