KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu Pelaporan Kubu OSO

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Des 2018 01:45 WIB
KPU menegaskan tak ada yang bisa mengintervensi tahapan penyelenggaraan pemilu kecuali putusan lembaga yang berwenang, seperti MK, Bawaslu, PTUN.
KPU memastikan tahapan penyelenggaraan pemilu 2019 tak terganggu hanya karena dua komisionernya dilaporkan ke polisi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan penyelenggaraan pemilu 2019 tidak akan terganggu meskipun komisionernya dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Mohamad Sangaji.

"Yang bisa menunda, mengintervensi tahapan adalah putusan lembaga yang berwenang, misalnya MK, Bawaslu, PTUN. Dalam sistem hukum kita kan itu," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi di kantor KPU, Jumat (21/12).

Pramono menegaskan tahapan pemilu sudah berdasarkan program dan jadwal yang sudah tersusun kepastian waktunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hanya dua komisioner yang dilaporkan ke Bareskrim, Pramono mengaku heran. Ini lantaran keputusan KPU memberikan tenggat bagi OSO mundur dari kepengurusan Partai Hanura merupakan keputusan kolektif tujuh komisioner KPU.

"Menurut saya ini tanggung jawab kami bertujuh, bukan satu atau dua orang," ujarnya.

Pramono juga memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan polisi, jika diminta hadir untuk memberikan keterangan.

Surat laporan Hanura ke Bareskrim tercatat dengan nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM Tanggal 20 Desember 2018. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hanura menilai Arief dan Hasyim tidak mengikuti perintah Mahkamah Agung terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI. Hanura juga berencana melaporkan komisioner KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU sendiri telah memberi tenggat bagi OSO untuk mundur dari Hanura paling lambar Jumat, 21 Desember  pukul 23.59 WIB. Surat itu ditunggu KPU untuk OSO bisa menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.



(fri/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER