KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu Pelaporan Kubu OSO
CNN Indonesia
Sabtu, 22 Des 2018 01:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan penyelenggaraan pemilu 2019 tidak akan terganggu meskipun komisionernya dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Mohamad Sangaji.
"Yang bisa menunda, mengintervensi tahapan adalah putusan lembaga yang berwenang, misalnya MK, Bawaslu, PTUN. Dalam sistem hukum kita kan itu," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi di kantor KPU, Jumat (21/12).
Pramono menegaskan tahapan pemilu sudah berdasarkan program dan jadwal yang sudah tersusun kepastian waktunya.
Terkait hanya dua komisioner yang dilaporkan ke Bareskrim, Pramono mengaku heran. Ini lantaran keputusan KPU memberikan tenggat bagi OSO mundur dari kepengurusan Partai Hanura merupakan keputusan kolektif tujuh komisioner KPU.
"Menurut saya ini tanggung jawab kami bertujuh, bukan satu atau dua orang," ujarnya.
Pramono juga memastikan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan polisi, jika diminta hadir untuk memberikan keterangan.
Surat laporan Hanura ke Bareskrim tercatat dengan nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM Tanggal 20 Desember 2018. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hanura menilai Arief dan Hasyim tidak mengikuti perintah Mahkamah Agung terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI. Hanura juga berencana melaporkan komisioner KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU sendiri telah memberi tenggat bagi OSO untuk mundur dari Hanura paling lambar Jumat, 21 Desember pukul 23.59 WIB. Surat itu ditunggu KPU untuk OSO bisa menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
(fri/ain)
"Yang bisa menunda, mengintervensi tahapan adalah putusan lembaga yang berwenang, misalnya MK, Bawaslu, PTUN. Dalam sistem hukum kita kan itu," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi di kantor KPU, Jumat (21/12).
Pramono menegaskan tahapan pemilu sudah berdasarkan program dan jadwal yang sudah tersusun kepastian waktunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya ini tanggung jawab kami bertujuh, bukan satu atau dua orang," ujarnya.
Lihat juga:KPU Putuskan Nasib OSO Hari Ini |
Surat laporan Hanura ke Bareskrim tercatat dengan nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM Tanggal 20 Desember 2018. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hanura menilai Arief dan Hasyim tidak mengikuti perintah Mahkamah Agung terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI. Hanura juga berencana melaporkan komisioner KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU sendiri telah memberi tenggat bagi OSO untuk mundur dari Hanura paling lambar Jumat, 21 Desember pukul 23.59 WIB. Surat itu ditunggu KPU untuk OSO bisa menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
(fri/ain)