Berkas Suap Anak Usaha Sinar Mas Dilimpahkan ke Pengadilan

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Sabtu, 22 Des 2018 02:39 WIB
Berkas perkara dugaan suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah yang dilakukan anak usaha Sinar Mas dilimpahkan ke pengadilan.
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan anak usaha Sinar Mas, PT Binasawit Abadi Pratama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan KPK telah melimpahkan berkas ke pengadilan.

"Ada pelimpahan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka untuk kasus suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, ini terkait dengan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalteng," tutur Yuyuk saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka itu selaku pemberi suap. Mereka adalah Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) TBK., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku manajer legal PT BAP.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, maka kasus ini memasuki tahap sidang yang bakal digelar di Jakarta.

"Sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, KPK sudah memeriksa 49 orang saksi terkait kasus ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi transaksi terkait pidana yang melibatkan anggota DPRD Kalteng dengan pihak swasta. Transaksi ini disinyalir berkenaan dengan pembahasan aturan sektor perkebunan dan lingkungan hidup.

KPK mengamankan empat belas orang terkait kasus dugaan suap ini dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (27/10). Keesokan harinya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Empat orang tersangka adalah anggota DPRD selaku penerima, sedangkan tiga lainnya adalah pihak swasta sebagai pemberi.

Para penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER