Jakarta, CNN Indonesia --
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut penundaan penanganan perkara di kepolisian menduduki posisi pertama daftar maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Komisioner ORI Adrianus Meliala mengatakan 675 laporan tentang maladministrasi di kepolisian. Dari jumlah itu 28 laporan terhadap Mabes Polri, 186 laporan terhadap Polda, 374 laporan terhadap Polres dan 87 laporan terhadap Polsek.
"Kami menerima laporan mengenai kepolisian ada beberapa hal yang dicermati, penundaan berlarut masih jadi nomor satu," ujarnya saat konferensi pers
Catatan Akhir Tahun 2018 Ombudsman di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang diperolehnya, Adrianus mengatakan laporan soal penundaan berlarut mencapai 56 persen, penyalahgunaan wewenang mencapai empat persen, penyimpangan prosedur mencapai 16 persen, permintaan imbalan uang dan jasa mencapai dua persen, tidak kompeten tujuh persen, tidak memberikan pelayanan 10 persen, dan berpihak satu persen.
Adrianus mencontohkan salah satu kasus yang masuk dalam kategori penundaan berlarut hingga saat ini adalah penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sudah lebih dari 600 hari sejak peristiwa itu polisi belum dapat mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
"Soal penanganan Novel Baswedan, kami menunggu tanggal 25 Januari sesuai UU, 30 hari sesuai islah, kami akan undang Polda Metro Jaya sudah sampai mana progress," tuturnya.
Untuk laporan tidak kompetennya polisi dalam penanganan kasus, Adrianus mencontohkan kasus meninggalnya tahanan berinisial Y di Rutan Polres Depok.
Adrianus menilai kurangnya pengawasan dan budaya kekerasan di Rutan menjadi penyebabnya. Selain tidak kompeten, maladministrasi yang terjadi berupa pengabaian kewajiban.
"Kurangnya pengawasan, berlangsungnya satu budaya kekerasan di dalam tahanan. Sudah kami serahkan LHP tinggal menunggu tindak lanjut kepolisian," ucapnya.
Adrianus pun meminta peningkatan kinerja kepolisian terutama yang berkaitan dengan penyampaian informasi tindak lanjut laporan kepada pelapor. Selain itu dia juga meminta supaya polisi mau berkomitmen untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan ketentuan Perkap dan KUHAP.
(gst/wis)