"Penerimaan tahap dua Hercules dan kelompoknya sudah selesai dan berjalan lancar. Tadi sekira jam 13.00 WIB tersangka dibawa ke (Rutan) Salemba untuk menjalani penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya di Jakarta, Kamis (27/12).
Lebih lanjut Patris menjelaskan pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua Hercules Rosario Marshall, kemudian Fransisco Suarez Ricardo alias Bobi, dan saudara Andi Setiawan beserta kawan-kawannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Para tersangka dikenakan Pasal 170 kemudian Pasal 167 dan Pasal 335 KUHP," ujar dia melanjutkan.
Kemudian, pihak Kejari Jakarta Barat akan mengeluarkan penetapan hari sidang, dan akan memulai proses persidangan.
Hercules yang pernah dikenal sebagai 'penguasa' Tanah Abang itu ditangkap polisi pada 21 November 2018. Ia dibekuk setelah petugas menangkap sejumlah preman yang menduduki tanah sengketa di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.