Hercules dan Kawanannya Mendekam di Rutan Salemba

Antara | CNN Indonesia
Jumat, 28 Des 2018 07:05 WIB
Hercules yang diduga terlibat aksi penguasaan lahan akan segera menjalani sidang di PN Jakarta Barat. Kini dia bersama rekan-rekannya mendekam di rutan Salemba.
Hercules Rosario Marshall akan segera disidang dalam kasus penguasaan lahan di Kalideres, Jakarta Barat. (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terduga pelaku premanisme lahan Hercules Rosario Marshall beserta 11 anak buahnya mendekam di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat setelah Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas lengkap kasus tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Penerimaan tahap dua Hercules dan kelompoknya sudah selesai dan berjalan lancar. Tadi sekira jam 13.00 WIB tersangka dibawa ke (Rutan) Salemba untuk menjalani penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya di Jakarta, Kamis (27/12).

Lebih lanjut Patris menjelaskan pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua Hercules Rosario Marshall, kemudian Fransisco Suarez Ricardo alias Bobi, dan saudara Andi Setiawan beserta kawan-kawannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total jumlah tersangka aksi premanisme pendudukan lahan secara ilegal yang diterima Kejari Jakarta Barat sebanyak 12 orang.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Para tersangka dikenakan Pasal 170 kemudian Pasal 167 dan Pasal 335 KUHP," ujar dia melanjutkan.

Patris menyebutkan para tersangka tersebut akan mendekam di Rutan Salemba selama 20 hari.

Selanjutnya, pihak Kejari Jakarta Barat akan melakukan penyusunan surat dakwaan, yang nantinya dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kemudian, pihak Kejari Jakarta Barat akan mengeluarkan penetapan hari sidang, dan akan memulai proses persidangan.

Hercules yang pernah dikenal sebagai 'penguasa' Tanah Abang itu ditangkap polisi pada 21 November 2018. Ia dibekuk setelah petugas menangkap sejumlah preman yang menduduki tanah sengketa di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. 

Hercules disebut terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Atas dugaan tersebut, Hercules terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER