"Penyidikan untuk IM [Idrus Marham] telah selesai. Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum [tahap dua]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus membenarkan proses penyidikan dirinya telah selesai. Dia telah menandatangani pelimpahan kepada jaksa penuntut KPK. Idrus mengaku bakal mengikuti proses selanjutnya yakni persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam kasus proyek PLTU Riau-1, KPK baru menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Idrus, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait proyek milik PT PLN itu.
Kotjo telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kotjo dihukum dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Namun, KPK mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu rendah itu.
Sementara itu Eni telah dibawa ke meja hijau. Eni didakwa menerima uang sebesar Rp4,75 miliar dari Kotjo. Selain itu, politikus Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah petinggi perusahaan tambang dan migas, yang totalnya sebesar Rp5,6 miliar.
(fra/arh)