Anies Perpanjang Sistem Ganjil Genap di Jakarta

CNN Indonesia
Senin, 31 Des 2018 16:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap.
Gubernur DKI Jakara Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan sistem ganjil genap di ruas jalan Jakarta.

Perpanjangan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap. Pergub tersebut diteken Anies pada 31 Desember dan diundangkan pula pada hari yang sama.

"Sudah-sudah (diteken)," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergub 155/2018 tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari mendatang.

Pada pasal 1 pergub tersebut ada sembilan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Ruas jalan itu antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan HR Rasuna Said.

Kemudian pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan pemberlakuan sistem ganjil genap pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB.
Anies Perpanjang Sistem Ganjil Genap di JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memutuskan melanjutkan Kebijakan perluasan ganjil-genap. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sama seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dalam pergub tersebut tidak dijelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil genap.

Anies menuturkan nantinya pergub tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

"Tiap tiga bulan akan ada review, tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," katanya.

Wacana perpanjangan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta diusulkan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya mengusulkan aturan ganjil genap diberlakukan selama 15 jam penuh, mulai pukul 06.00 hingga 21.00.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menilai skema ganjil genap ini ampuh menekan angka kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas di DKI Jakarta.

"Nantinya akan sama saat Asian Games 2018, 06.00 sampai dengan 21.00 WIB," ucap Budiyanto.
(dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER