Ketiga pejabat Kemenpora tersebut adalah Kepala Bidang Pengembangan IPTEK Olahraga Bambang Siswanto; Asisten Deputi Bidang Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Herman Chaniago; dan Plt. Asisten Deputi IV Arsani.
"Mereka diperiksa untuk tersangka EFH," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Sementara dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.
Barang bukti yang diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.
KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan. Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018.