Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga kembali dipanggil oleh penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dana hibah kepada
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy yang merupakan Sekretaris Jenderal KONI.
Ketiga pejabat Kemenpora tersebut adalah Kepala Bidang Pengembangan IPTEK Olahraga Bambang Siswanto; Asisten Deputi Bidang Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Herman Chaniago; dan Plt. Asisten Deputi IV Arsani.
"Mereka diperiksa untuk tersangka EFH," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/1).
Komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelima tersangka kasus suap dana hibah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan ini merupakan pendalaman kasus oleh penyidik terkait dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Pada Kamis (3/1) lalu, penyidik juga telah memeriksa staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dari pihak Kemenpora ada tiga orang yang jadi tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.
Sementara dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.
Barang bukti yang diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.
KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan
fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan. Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018.
(bin/ugo)