Anies Baswedan Penuhi Panggilan Bawaslu soal Pose Dua Jari

CNN Indonesia
Senin, 07 Jan 2019 13:35 WIB
Anies Baswedan memenuhi panggilan Bawaslu untuk menjelaskan perihal pose dua jari yang sempat ia acungkan kala menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Bogor.
Anies memenuhi panggilan Bawaslu, terkait pose dua jari di acara Gerindra, Senin (7/1). CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pose dua jari yang ia acungkan kala menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, 17 Desember silam.

Meski sumber pemanggilan dari Bawaslu Bogor, namun Anies menghadiri panggilan di Kantor Bawaslu Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan pemeriksaan dilakukan di Jakarta agar tak mengganggu aktivitas sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Diatur sama mereka (Bawaslu) lokasinya di Jakarta sehingga memudahkan," kata Anies saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, ia datang bersama rombongan staf Balai Kota Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mengenakan pakaian dinas guvernur.

Anies enggan berkomentar banyak terkait agenda yang bakal ia jalani di Kantor Bawaslu. Anies juga enggan membahas soal dugaan pelanggaran itu.

"Nanti saja setelah selesai," ucap dia.



Sebelumnya, Anies menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12). Ia turut mendoakan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa meraih kemenangan di Pilpres 2019 seperti yang ia raih saat pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 lalu.

Kehadiran Anies dan pose dua jarinya dipertanyakan karena ia memegang jabatan publik.

Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Agung Wibowo Hadi selaku pelapor mengatakan sebagai pejabat publik Anies telah melanggar Pasal 281 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Ini adalah preseden buruk bagi pejabat publik bahwa ini tidak boleh diulangi lagi,ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat,Selasa (18/12).



Diketahui, terkait pose dua jari tersebut, Anies juga dilaporkan Presidium Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) Abdul Fakhridz Al Donggowi. Pelapor mengatakan yang dipersoalkan pihaknya kali ini adalah bahwa Anies tidak mengajukan izin cuti saat hadir di agenda politik itu.

"Setiap kepala daerah, atau pejabat publik dalam melakukan kegiatan kampanye itu terlebih dahulu harus mengajukan cuti," ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta 20 Desember silam.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak menanggapi tindakan Anies itu. Dia menegaskan hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan Bawaslu. Anies sendiri, menurut Tjahjo, telah mengajukan izin untuk menghadiri acara tersebut.

"Pose dua jari itu bukan [kewenangan] saya, itu kewenangan penuh dari Bawaslu. Sudah klir kok itu. Nanti kalau sudah ada hasilnya baru bertindak," ujar Tjahjo, 19 Desember 2018.

(dhf/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER